Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 154.500 Batang Rokok Ilegal Lewat Dua Ekspedisi

Nasional25 Dilihat
banner 468x60

INEWSGAKTA.COM | MALANG – Komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan oleh jajaran Bea Cukai Malang. Lewat patroli darat rutin yang dilaksanakan pada Kamis (24/7/2025), petugas berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai melalui dua perusahaan jasa ekspedisi yang beroperasi di wilayah Kota Malang.

Pengungkapan ini bermula pada pukul 16.00 WIB, saat tim patroli Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di salah satu jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun. Dari lokasi pertama tersebut, petugas menemukan sebanyak 3.240 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai. Bila dikonversikan, jumlah tersebut setara dengan 64.800 batang rokok ilegal.

banner 336x280

Tak berhenti di lokasi pertama, pemeriksaan dilanjutkan ke jasa ekspedisi kedua yang berada di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Klojen. Hasilnya, tim berhasil mengamankan 4.485 bungkus rokok ilegal atau sekitar 89.700 batang yang juga tanpa dilengkapi pita cukai.

Seluruh barang hasil temuan dari kedua lokasi tersebut kemudian diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk dilakukan proses penindakan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari dua lokasi ekspedisi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 154.500 batang rokok ilegal. Berdasarkan estimasi perhitungan, potensi kerugian negara akibat pengiriman rokok ilegal ini mencapai Rp115.276.200, sementara nilai barang secara keseluruhan ditaksir sebesar Rp229.464.500.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, khususnya terhadap jalur distribusi yang kerap digunakan oleh pelaku usaha nakal untuk mendistribusikan Barang Kena Cukai (BKC) secara ilegal. Jasa ekspedisi menjadi salah satu titik rawan yang kini terus dipantau secara intensif.

> “Pengawasan terhadap pengiriman barang melalui jasa ekspedisi akan terus kami tingkatkan, karena modus seperti ini menjadi pola baru dalam distribusi rokok ilegal,” ujarnya.

 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha jasa pengiriman agar tidak menjadi bagian dari rantai distribusi barang ilegal. “Mari bersama-sama menjaga penerimaan negara dan menegakkan aturan,” tambahnya.

Penindakan ini merupakan salah satu wujud nyata dari Program Gempur Rokok Ilegal yang terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai langkah strategis dalam menjaga kestabilan fiskal dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat di sektor hasil tembakau.

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *