“Bebaskan Vanessa, Ratusan Pendukung Desak Polri Selidiki Dugaan Rekayasa Kasus dan Kriminalisasi Korban KDRT”

Hukum144 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta – Ratusan pendukung yang terdiri dari Aktivisme JUSTICE Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), keluarga besar Bhayangkari, pemerhati kasus, serta tim kuasa hukum berkumpul di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026) pukul 11.00 WIB. Mereka menyuarakan tuntutan mendesak agar Polri segera membebaskan Vanessa, seorang ibu dan anggota komunitas Bhayangkari yang diduga menjadi korban kriminalisasi dan pelanggaran prosedur hukum oleh oknum penyidik.

Andi Muhammad Rifaldy, Sekretaris Jenderal GASKAN, dalam keterangannya menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Polri, melainkan upaya warga negara untuk menjaga marwah kepolisian dari tindakan oknum yang mencederai rasa keadilan.

banner 336x280

“Kami hadir karena hati nurani kami tergerak. Setiap hari, anak-anak Vanessa menangis mencari ibunya. Neneknya yang berusia 65 tahun harus berjuang sendirian merawat cucu-cucunya. Nama baik Polri, yang dibangun oleh para pahlawan, kini tercoreng oleh segelintir oknum yang diduga bermain curang,” tegas Rifaldy di hadapan awak media.

Dugaan Rekayasa Kasus dan Konflik Kepentingan
Kasus ini bermula dari penahanan Vanessa pada 12 Februari 2026 malam oleh penyidik Unit PPA (Penyidikan Perkara Khusus Anak) dan PPO (Penyidikan Perkara Khusus Otonomi) Mabes Polri dengan dalih dugaan pelanggaran administrasi KTP. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan yang mencurigakan:

Pelapor Adalah Suami Sendiri: Laporan berasal dari suami Vanessa sendiri, seorang Kombes Pol aktif (inisial ACT) di Mabes Polri. Padahal, Vanessa sebelumnya telah melaporkan suaminya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran anak (tiga anak tidak bersekolah sejak kelas 3 SD), dan penggelapan aset.

Identitas Ganda Pelapor: Tim kuasa hukum menemukan indikasi bahwa pelapor (ACT) memiliki identitas ganda dengan dua paspor aktif atas nama berbeda (AC dan ACT), sementara Vanessa justru dikriminalisasi atas status KTP-nya yang dibuatkan oleh ajudan suaminya pada 2021 dengan status “Belum Kawin”.

Ketidaksesuaian Penyidik: Kasus administrasi kependudukan yang merupakan pidana umum justru ditangani oleh unit khusus anak (PPA) dan otonomi khusus (PPO), yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangan dan menimbulkan kecurigaan adanya intimidasi terselubung.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Sejak penahanan, keluarga dan kuasa hukum dilarang menjenguk Vanessa selama enam hari tanpa alasan jelas. Proses pemeriksaan dikabarkan dilakukan dengan keras, menimbulkan trauma bagi keluarga, termasuk anak di bawah umur yang menjadi saksi penggeledahan paksa di kediaman neneknya.

Transparansi yang Hilang
Hingga hari ini, 1 April 2026, tim kuasa hukum belum menerima tanggapan resmi atas dua permohonan penting:

Permohonan Gelar Perkara Khusus untuk menguji objektibilitas kasus.

Permohonan Penangguhan Penahanan demi kepentingan terbaik anak dan kondisi kesehatan Vanessa.

“Penyidik hanya menyampaikan secara lisan bahwa kasus masuk tahap kedua, tanpa surat resmi. Ini mempertanyakan sah tidaknya proses ini, ataukah ini adalah penculikan berkedok hukum?” tanya Rifaldy lantang.

Tuntutan Koalisi
Melalui siaran pers ini, koalisi menyampaikan tuntutan tegas kepada:

Kapolri dan Wakapolri: Segera lakukan penyelidikan internal terhadap oknum penyidik dan pelapor (Kombes ACT). Periksa dugaan rekayasa kasus, identitas ganda, dan kriminalisasi balik terhadap korban KDRT. Jangan biarkan oknum merusak kepercayaan publik.

Pengurus Bhayangkari Pusat: Berikan perlindungan nyata kepada anggota Bhayangkari yang terdampak. Vanessa adalah bagian dari keluarga besar yang berhak atas keadilan, bukan korban kesewenang-wenangan.

Kejaksaan Agung: Bersikap kritis dan tidak mudah menerima limpahan berkas (SPDP) jika ditemukan cacat formil dan materil serta indikasi rekayasa dalam proses penyidikan di Polri.

Masyarakat Indonesia: Terus dukung tegaknya hukum yang berkeadilan. Menjaga Polri berarti berani mengkritik oknum yang menyimpang agar institusi kembali menjadi benteng keamanan rakyat.

“Keadilan untuk Vanessa adalah keadilan untuk kita semua. Kami menyeru: Bebaskan Vanessa! Jaga Marwah Polri! Tuntaskan Keadilan!” pungkas Rifaldy menutup pernyataannya.

Para demonstran membubarkan diri dengan tertib setelah membacakan deklarasi bersama, sambil berharap Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM segera turun tangan memantau kasus ini.

Tentang Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN)

GASKAN adalah gerakan masyarakat sipil yang fokus pada pengawasan penegakan hukum, advokasi korban ketidakadilan, dan promosi transparansi institusi publik di Indonesia.

Salam Gerakan Suara Keadilan Netizen(GASKAN)

 

Andi Muhammad Rifaldy
Sekretaris Jenderal GASKAN

(red/Maya)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *