“Bebaskan Vanessa, Ratusan Pendukung Desak Polri Selidiki Dugaan Rekayasa Kasus dan Kriminalisasi Korban KDRT”

Hukum744 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta – Ratusan pendukung yang terdiri dari Aktivisme JUSTICE Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), keluarga besar Bhayangkari, pemerhati kasus, serta tim kuasa hukum berkumpul di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026) pukul 11.00 WIB. Mereka menyuarakan tuntutan mendesak agar Polri segera membebaskan Vanessa, seorang ibu dan anggota komunitas Bhayangkari yang diduga menjadi korban kriminalisasi dan pelanggaran prosedur hukum oleh oknum penyidik.

Andi Muhammad Rifaldy, Sekretaris Jenderal GASKAN, dalam keterangannya menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Polri, melainkan upaya warga negara untuk menjaga marwah kepolisian dari tindakan oknum yang mencederai rasa keadilan.

banner 336x280

“Kami hadir karena hati nurani kami tergerak. Setiap hari, anak-anak Vanessa menangis mencari ibunya. Neneknya yang berusia 65 tahun harus berjuang sendirian merawat cucu-cucunya. Nama baik Polri, yang dibangun oleh para pahlawan, kini tercoreng oleh segelintir oknum yang diduga bermain curang,” tegas Rifaldy di hadapan awak media.

Dugaan Rekayasa Kasus dan Konflik Kepentingan
Kasus ini bermula dari penahanan Vanessa pada 12 Februari 2026 malam oleh penyidik Unit PPA (Penyidikan Perkara Khusus Anak) dan PPO (Penyidikan Perkara Khusus Otonomi) Mabes Polri dengan dalih dugaan pelanggaran administrasi KTP. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan yang mencurigakan:

Pelapor Adalah Suami Sendiri: Laporan berasal dari suami Vanessa sendiri, seorang Kombes Pol aktif (inisial ACT) di Mabes Polri. Padahal, Vanessa sebelumnya telah melaporkan suaminya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran anak (tiga anak tidak bersekolah sejak kelas 3 SD), dan penggelapan aset.

Identitas Ganda Pelapor: Tim kuasa hukum menemukan indikasi bahwa pelapor (ACT) memiliki identitas ganda dengan dua paspor aktif atas nama berbeda (AC dan ACT), sementara Vanessa justru dikriminalisasi atas status KTP-nya yang dibuatkan oleh ajudan suaminya pada 2021 dengan status “Belum Kawin”.

Ketidaksesuaian Penyidik: Kasus administrasi kependudukan yang merupakan pidana umum justru ditangani oleh unit khusus anak (PPA) dan otonomi khusus (PPO), yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangan dan menimbulkan kecurigaan adanya intimidasi terselubung.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Sejak penahanan, keluarga dan kuasa hukum dilarang menjenguk Vanessa selama enam hari tanpa alasan jelas. Proses pemeriksaan dikabarkan dilakukan dengan keras, menimbulkan trauma bagi keluarga, termasuk anak di bawah umur yang menjadi saksi penggeledahan paksa di kediaman neneknya.

Transparansi yang Hilang
Hingga hari ini, 1 April 2026, tim kuasa hukum belum menerima tanggapan resmi atas dua permohonan penting:

Permohonan Gelar Perkara Khusus untuk menguji objektibilitas kasus.

Permohonan Penangguhan Penahanan demi kepentingan terbaik anak dan kondisi kesehatan Vanessa.

“Penyidik hanya menyampaikan secara lisan bahwa kasus masuk tahap kedua, tanpa surat resmi. Ini mempertanyakan sah tidaknya proses ini, ataukah ini adalah penculikan berkedok hukum?” tanya Rifaldy lantang.

Tuntutan Koalisi
Melalui siaran pers ini, koalisi menyampaikan tuntutan tegas kepada:

Kapolri dan Wakapolri: Segera lakukan penyelidikan internal terhadap oknum penyidik dan pelapor (Kombes ACT). Periksa dugaan rekayasa kasus, identitas ganda, dan kriminalisasi balik terhadap korban KDRT. Jangan biarkan oknum merusak kepercayaan publik.

Pengurus Bhayangkari Pusat: Berikan perlindungan nyata kepada anggota Bhayangkari yang terdampak. Vanessa adalah bagian dari keluarga besar yang berhak atas keadilan, bukan korban kesewenang-wenangan.

Kejaksaan Agung: Bersikap kritis dan tidak mudah menerima limpahan berkas (SPDP) jika ditemukan cacat formil dan materil serta indikasi rekayasa dalam proses penyidikan di Polri.

Masyarakat Indonesia: Terus dukung tegaknya hukum yang berkeadilan. Menjaga Polri berarti berani mengkritik oknum yang menyimpang agar institusi kembali menjadi benteng keamanan rakyat.

“Keadilan untuk Vanessa adalah keadilan untuk kita semua. Kami menyeru: Bebaskan Vanessa! Jaga Marwah Polri! Tuntaskan Keadilan!” pungkas Rifaldy menutup pernyataannya.

Para demonstran membubarkan diri dengan tertib setelah membacakan deklarasi bersama, sambil berharap Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM segera turun tangan memantau kasus ini.

Tentang Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN)

GASKAN adalah gerakan masyarakat sipil yang fokus pada pengawasan penegakan hukum, advokasi korban ketidakadilan, dan promosi transparansi institusi publik di Indonesia.

Titik Terang Kasus Vanessa: Bareskrim Setujui Gelar Perkara Khusus & Penangguhan Penahanan Usai Desakan Koalisi GASKAN dan Keluarga

Jeritan Hati Ibu Tua di Mabes Polri Berbuah Hasil: “Lepaskan Anak Saya, Ia Hanya Memperjuangkan Cucu Anda” – Polisi Komitmen Prioritaskan Kepentingan Terbaik bagi Anak

Aksi solidaritas yang digelar oleh Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), Aktivisme JUSTICE, dan Komunitas Putri NTT di halaman Mabes Polri hari ini membuahkan hasil signifikan. Di tengah curahan hati mengharukan dari ibu kandung tersangka, Vanessa, pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyetujui tiga tuntutan utama koalisi, termasuk pelaksanaan Gelar Perkara Khusus dan proses Penangguhan Penahanan.

Keputusan ini diambil usai pertemuan intensif antara Tim Kuasa Hukum Vanessa yang dipimpin oleh Antonius Hendropong, SH (TRS Law Firm) dan Rahmat Iskandar, SH, dengan pimpinan Ditreskrimsus Bareskrim Polri. Langkah ini dianggap sebagai kemenangan awal bagi upaya penegakan keadilan yang memanusiakan manusia (humanis) dan mengedepankan perlindungan hak anak.

Momen Emosional: Ibu Tua Memohon pada Kapolri
Sebelum kabar baik tersebut keluar, suasana di depan Mabes Polri sempat mencekam namun penuh haru. Seorang ibu berusia 65 tahun, Bunda Vanessa, berdiri di bawah terik matahari sambil menahan tangis. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan pesan langsung kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Saya minta tolong, Bapak Pimpinan… Lepaskan dia! Dia memperjuangkan anaknya, bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi lihatlah apa yang terjadi pada anak saya? Saat ini anak saya ditahan,” ujar sang Ibu di hadapan ratusan massa.

Ia menambahkan dengan nada memohon, “Saya lihat sendiri bagaimana dia ditarik, dipermainkan, dan dikriminalisasi oleh oknum. Ibu mohon, kembalikan anak saya. Panggil kami untuk keadilan, Bapak/Ibu Pimpinan.” Pernyataan ini diaminkan oleh orator dari Komunitas Putri NTT yang menyerukan agar Polri tidak memojokkan seorang ibu yang hanya berjuang demi hak asuh dan masa depan anaknya.

Tiga Kesepakatan Strategis Hasil Pertemuan
Menanggapi desakan tersebut, Antonius Hendropong, SH, selaku kuasa hukum utama, mengonfirmasi adanya titik terang kepada wartawan sesaat setelah pertemuan berakhir.

“Alhamdulillah, jeritan ibu ini didengar. Kami mencapai kesepakatan prinsip dengan Bareskrim untuk tiga hal krusial,” tegas Antonius.

Adapun tiga poin kesepakatan tersebut adalah:

Penerimaan Prinsip Penangguhan Penahanan:
Permohonan penangguhan penahanan bagi Vanessa telah diterima secara prinsip oleh penyidik. Saat ini, proses sedang berada pada tahap verifikasi administrasi akhir. Kepolisian berkomitmen meninjau status penahanan dengan landasan the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak), mengingat ketiga anak Vanessa yang masih di bawah umur kini mengalami keterlantaran psikis dan fisik akibat ketidakhadiran sang ibu.

Penjadwalan Segera Gelar Perkara Khusus:
Pimpinan Bareskrim menyetujui usulan koalisi untuk segera menggelar Gelar Perkara Khusus. Forum strategis ini akan melibatkan unsur internal kepolisian, eksternal (perwakilan koalisi masyarakat sipil), serta pakar hukum independen. Agenda utama gelar perkara meliputi:

Menguji ulang dasar penyidikan dan validitas bukti-bukti materiil.

Mendalami dugaan kuat adanya konflik kepentingan pelapor, mengingat suami Vanessa yang merupakan perwira aktif polisi terlibat langsung dalam laporan tersebut.

Mengevaluasi kewenangan unit PPA/PPO dalam menangani kasus yang bermuara pada sengketa domestik dan administrasi kependudukan, yang seharusnya tidak dipidana.

Komitmen Perlindungan Hak Anak & Restoratif Justice:
Terdapat kesepakatan tegas untuk memprioritaskan perlindungan hak pendidikan, psikis, dan masa depan ketiga anak Vanessa. Koalisi berhasil mendesak diterapkannya pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai solusi paling bermartabat untuk mengakhiri siklus kriminalisasi terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dugaan Kriminalisasi Balik dan Abuse of Power
Rekan seperjuangan Antonius, Rahmat Iskandar, SH, menyoroti aspek ketidakadilan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa penahanan Vanessa adalah bentuk nyata dari abuse of power dan kriminalisasi balik (counter-criminalization) terhadap korban KDRT.

“Inilah kasus keegoan segelintir oknum yang rela mengorbankan masa depan anak-anaknya sendiri demi menutupi kesalahan atau ego pribadi. Vanessa tidak seharusnya di penjara; dia adalah korban yang justru dikriminalisasi balik,” ujar Rahmat dengan nada tegas. “Dalam Gelar Perkara nanti, kami akan bongkar semua kejanggalan: mulai dari dugaan identitas ganda pelapor, prosedur penyidikan yang melanggar HAM, hingga motif terselubung di balik penahanan ini.”

Desakan Realisasi Cepat: “Janji Harus Jadi Aksi”
Meski menyambut baik kesepakatan tersebut, Andi Muhammad Rifaldy, Sekretaris Jenderal GASKAN, mengingatkan agar komitmen ini segera diwujudkan dalam tindakan nyata.

“Bapak Kapolri, ibu tua itu sudah berdiri di sini cukup lama di bawah panas matahari. Jika benar ada niat baik dan kesepakatan penangguhan penahanan, maka segera bebaskan Vanessa hari ini juga,” desak Rifaldy. “Jangan biarkan anak-anaknya menunggu lebih lama lagi dalam ketidakpastian. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari. Kami meminta realisasi konkret dalam 24-48 jam ke depan.”

Aksi berakhir dengan tertib setelah perwakilan koalisi menyerahkan surat tuntutan resmi kepada perwakilan Bareskrim. Publik kini menanti langkah cepat Polri untuk membuktikan wajah humanisnya, mengedepankan keadilan substantif daripada kepastian hukum yang kaku dan tidak berperikemanusiaan.

Tentang Pihak Terkait

Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN): Organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pengawasan penegakan hukum, advokasi korban ketidakadilan, dan promosi transparansi publik.

Aktivisme JUSTICE: Kelompok aktivis yang konsisten menyuarakan isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan sosial bagi kaum marginal.

TRS Law Firm: Kantor hukum berbasis di Tangerang Selatan yang dipimpin oleh Antonius Hendropong, SH, dikenal menangani kasus-kasus strategis dan pembelaan terhadap korban ketidakadilan hukum.

Komunitas Putri NTT: Wadah solidaritas perempuan asal Nusa Tenggara Timur yang bergerak memberikan dukungan moral dan aksi nyata bagi anggota komunitasnya yang menghadapi masalah hukum.

Andi Muhammad Rifaldy
Sekretaris Jenderal GASKAN

 

Salam Gerakan Suara Keadilan Netizen(GASKAN)

 

Andi Muhammad Rifaldy
Sekretaris Jenderal GASKAN

(red/Maya)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *