INEWSFAKTA.COM | BARITO UTARA, KALTENG (10/06/2026)– Masyarakat Adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan komitmen mereka dalam mempertahankan hak atas tanah adat seluas kurang lebih 1.808 hektar yang kini tengah disengketakan.
Wilayah yang membentang dari Sungai Karendan hingga Air Menetas tersebut merupakan sumber penghidupan utama masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun.
Prianto, selaku pihak Penggugat sekaligus Pengelola Lahan Adat, menegaskan bahwa lahan adat yang menjadi objek sengketa tersebut tidak pernah diperjualbelikan, diserahkan, maupun disepakati penggunaannya dengan pihak mana pun.
”Kami memiliki dasar administrasi yang kuat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Global yang telah diperbarui pada tahun 2010 dan 2018.
Dokumen ini juga telah diverifikasi secara resmi oleh Tim Gabungan Tripika Kecamatan pada tahun 2020,” ujar Prianto.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat adat pada dasarnya tidak menolak masuknya investasi di daerah mereka. Kendati demikian, mereka meminta agar hak-hak konstitusional masyarakat adat dihormati, sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hutan Adat.
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
3. PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.
4. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang mengatur kewajiban pemberian ganti rugi secara adil kepada masyarakat yang tanahnya terdampak oleh kawasan hutan maupun aktivitas investasi.
Karena belum mendapatkan kepastian hukum di tingkat daerah, Masyarakat Adat Desa Karendan secara resmi meminta intervensi dan perlindungan hukum dari instansi pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi mendalam atas kasus ini.
Selain menuntut hak ganti rugi, warga juga mendesak dilakukannya penelusuran serta audit terhadap dokumen perizinan perusahaan.
Hal ini didasari atas adanya dugaan perbedaan lokasi antara area izin resmi yang dikantongi perusahaan dengan wilayah riil yang kini menjadi objek sengketa di lapangan.
Hingga rilis ini diturunkan, pihak PT Nusa Persada Resources belum memberikan keterangan ataupun konfirmasi resmi terkait tuntutan dan gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Adat Desa Karendan.
(red)




















