BPHTB Merupakan Pungutan Atas Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang Ditanggung Oleh Pembeli.

Berita108 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 19-1-2026 – Gelombang keluhan warga kembali mengemuka di ruang publik digital, memperlihatkan satu benang merah persoalan klasik : praktik pengelolaan rumah susun yang dinilai menyimpang, lemahnya pengawasan pemerintah daerah, serta beban kewajiban yang dialihkan secara sepihak kepada konsumen. Dari dorongan untuk menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga sorotan terhadap dugaan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pengembang melalui rekening perusahaan, respon atau komentar di foto , mencerminkan akumulasi kekecewaan warga atas pembiaran yang berulang. Di tengah pertanyaan publik tentang peran kepala daerah dan aparat pengawas, satu pesan menguat : ketika mekanisme administrasi tidak berjalan, gugatan hukum menjadi jalan konstitusional terakhir bagi warga untuk menuntut keadilan.

Menurut aturan resmi yang berlaku di tahun 2026, BPHTB dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Kabupaten atau Kota tempat objek properti tersebut berada.
Secara teknis, pembayarannya dilakukan melalui:
Bank yang Ditunjuk: Pembayaran disetorkan melalui bank persepsi yang bekerja sama dengan Pemda setempat (seperti Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, dsb.) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Kas Daerah: Dana tersebut masuk langsung ke Kas Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Layanan Online: Di tahun 2026, sebagian besar daerah sudah mewajibkan proses pendaftaran dan pembayaran secara daring melalui sistem e-SSPD masing-masing wilayah, seperti Pajak Online DKI Jakarta atau e-SSPD daerah lainnya.
Penting untuk diingat:
BPHTB tidak dibayarkan kepada Notaris/PPAT secara langsung. Notaris hanya membantu memproses validasi SSPD setelah kamu melakukan pembayaran mandiri ke bank atau melalui kanal digital resmi.

banner 336x280

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Sesuai aturan terbaru di tahun 2026, ini merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang ditanggung oleh pembeli. Kamu bisa menghitung estimasi biayanya atau mengecek persyaratan lengkapnya melalui layanan Pajak Online sesuai domisili properti.

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *