BPN Jakarta Utara Perkuat Pelayanan Publik Melalui Optimalisasi Tujuh Layanan Prioritas dan Inovasi “PELATARAN

Pemerintahan460 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 2 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Pertanahan, Uunk Din Parunggi, instansi ini terus meluncurkan berbagai inovasi strategis yang berlandaskan motto “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.

 

banner 336x280

Fokus utama peningkatan pelayanan tahun ini adalah optimalisasi Tujuh Layanan Prioritas nasional yang dirancang untuk mempercepat kepastian hukum pertanahan. Ketujuh layanan unggulan tersebut meliputi:

Pengecekan Sertipikat;

Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT);

Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik;

Layanan Roya (Penghapusan Hak Tanggungan);

Peralihan Hak;

Pendaftaran Surat Keputusan (SK); dan

Perubahan Hak.

Masyarakat dapat mengakses seluruh layanan ini melalui loket langsung maupun platform digital resmi. Namun, kami sangat mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke kantor. Selain mendapatkan kejelasan informasi persyaratan yang akurat, hal ini adalah langkah paling efektif untuk menghindari praktik percaloan yang merugikan,” tegas Uunk Din Parunggi dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Terobosan Layanan: PELATARAN dan Fast Track

Menjawab tantangan masyarakat urban yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menghadirkan program inovatif PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan). Layanan ini beroperasi setiap hari Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Program ini dikhususkan bagi pemohon yang mengurus berkasnya sendiri (tanpa kuasa) guna menjamin transparansi dan keamanan proses.

 

Selain itu, pihak kantor juga tengah mempersiapkan peluncuran layanan Fast Track khusus bagi pemohon langsung. “Layanan Fast Track dirancang untuk memangkas waktu tunggu dan mempercepat penyelesaian berkas. Ini adalah langkah konkret kami dalam meminimalisasi potensi percaloan dan memberikan pengalaman pelayanan yang nyaman,” tambah Uunk.

 

Komitmen terhadap pelayanan yang inklusif juga ditunjukkan dengan penyediaan Layanan Prioritas bagi warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Kelompok rentan ini dilayani melalui jalur khusus tanpa harus mengikuti antrean reguler, memastikan akses yang adil bagi seluruh warga.Wilayah Jangkauan Luas

 

Sebagai informasi, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki wilayah kerja yang luas dan strategis, mencakup:

 

Kota Administrasi Jakarta Utara: Meliputi 6 kecamatan (Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading) dengan total 31 kelurahan.

 

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu: Meliputi 2 kecamatan (Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan) dengan 6 kelurahan.

 

Dengan jangkauan wilayah dari daratan padat penduduk hingga gugusan pulau, kehadiran inovasi layanan ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di kedua wilayah administrasi tersebut.

Dukungan Mitra Strategis

Berbagai terobosan positif ini mendapat apresiasi dari elemen masyarakat sipil. Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara, Chaerul Syah Hasibuan, menyambut baik inisiatif tersebut.

 

“Program-program ini menunjukkan keseriusan ATR/BPN dalam membangun tata kelola pelayanan yang profesional. Sebagai mitra strategis, PWOD Jakarta Utara siap mendukung penuh penyebarluasan informasi yang edukatif kepada masyarakat mengenai inovasi-inovasi pelayanan pertanahan ini,” ujar Chaerul.

 

Melalui ekosistem pelayanan yang modern, transparan, dan akuntabel ini, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menargetkan peningkatan kepercayaan publik serta terwujudnya kepastian hukum pertanahan yang bebas dari pungutan liar.

Tentang Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara adalah unit kerja di bawah naungan Kementerian ATR/BPN yang bertanggung jawab atas administrasi pertanahan di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Kantor ini berkomitmen memberikan pelayanan prima, cepat, dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Informasi Kontak dan Layanan:

Alamat Kantor:

Jl. Melur Raya No. 10, Kel. Rawa Badak Utara, Kec. Koja,

Jakarta Utara, DKI Jakarta 14230.

Telepon Kantor: (021) 22498294

Hotline Pengaduan Masyarakat: 0811-1245-353

Email: kot-jakut@atrbpn.go.id

Situs Web Resmi: https://kot-jakut.atrbpn.go.id/

Jam Operasional PELATARAN: Sabtu, 08.00 – 12.00 WIB.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dokumen dan alur layanan, masyarakat diminta mengakses situs web resmi atau menghubungi hotline pengaduan yang tersedia.

Kontak Media:

Humas Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara

Email: kot-jakut@atrbpn.go.id

Telp: (021) 22498294

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *