INEWSFAKTA.COM | JAKARTA — Tim Patroli Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa 530 butir obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Penindakan bermula ketika personel menindaklanjuti informasi masyarakat saat melaksanakan patroli di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 29 strip berisi 290 butir tramadol dan 24 strip berisi 240 butir trihexyphenidyl. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor dan dokumen kendaraan.
Pemuda tersebut beserta seluruh barang yang ditemukan kemudian diserahkan kepada Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan kehadiran personel di lapangan merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi kerawanan, terutama pada waktu rawan.
“Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian kami. Personel di lapangan diarahkan melakukan pencegahan secara humanis, tetapi tetap tegas apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum,” kata Kombes Henik.
Selain kawasan Tanah Abang, patroli menyasar Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Cempaka Putih, Green Pramuka, Matraman, Tugu Proklamasi, Taman Suropati, Bundaran HI, hingga kawasan Monas. Situasi selama pelaksanaan patroli terpantau aman dan kondusif.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras tanpa hak atau tanpa resep dokter karena dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan konsekuensi hukum.
“Obat keras harus digunakan sesuai resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Kami juga mengajak para orang tua mengawasi pergaulan anak-anak. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” ujar Kombes Budi.
(red)




















