INEWSFAKTA.COM|KABUPATEN BEKASI II – Kabupaten Bekasi yang telah menetapkan besaran UMK tahun 2025 menjadi salah satu daerah tertinggi di Jawa Barat.
Kabupaten Bekasi menempati urutan ketiga dengan nilai besaran UMK sebesar Rp. 5.558.515 kalah dengan Kota Bekasi ( Rp.5,690.752) dan Kabupaten Kerawang ( Rp.5,599.593 ) di Jawa Barat yang menempati urutan pertama dan kedua.
Keputusan penetapan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi ini mencapai Rp.339.251 di bandingkan tahun 2024.
Dengan adanya keputusan dan penetapan kenaikan UMK ini ,Kabupaten Bekasi akan menjadi salah satu daerah yang di tuju untuk mencari kerja ,dan juga akan mengakibatkan pertambahan penduduk yang meningkat.
Di ketahui berdasarkan data BPS Jawa Barat Kabupaten Bekasi adalah salah satu daerah dengan jumlah penduduk terbesar ketiga setelah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung, jumlah penduduk kabupaten Bekasi mencapai sekitar 3,2 jt jiwa pada tahun 2024 dan luas wilayah sekitar 1.224 km persegi.
Dengan demikian rencana pemekaran yang akan terjadi di Kabupaten Bekasi ini dengan melepaskan kurang lebih 13 Kecamatan di dalamnya.
Berikut ini daftar kecamatan yang akan masuk dalam pemekaran,
Kecamatan Muara Gembong,
Kecamatan Cabang Bungin
Kecamatan Tarumajaya
Kecamatan Babelan
Kecamatan Sukawangi
Kecamatan Sukakarya
Kecamatan Pebayuran
Kecamatan Tambelang
Kecamatan Tambun Utara
Kecamatan Tambun Selatan
Kecamatan Cibitung
dan
Kecamatan Karang Bahagia.
Ketiga belas kecamatan tersebut akan membentuk calon daerah baru bernama Kabupaten Bekasi Utara dan memiliki pusat pemerintahannya berada di Kecamatan Tambelang setelah di lakukan pemekaran.
(red/Nanang)