Delapan Organisasi Masyarakat Sipil Gugat UU PSN Ke Mahkamah Konstitusi: Warga Terdampak, Lingkungan Terabaikan

Nasional64 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta — Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Strategis Nasional resmi mengajukan permohonan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Gugatan ini ditujukan pada pasal-pasal dalam review tersebut yang mengatur Proyek Strategis Nasional (PSN) karena dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, terutama dalam hal perlindungan lingkungan hidup, hak masyarakat adat, dan hak atas tanah serta partisipasi publik.

Acara Diskusi Publik berlangsung di Gedung PP Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya, Kb. Sirih, Kec. Menteng. Jakarta Pusat. Senin 7 Juli 2025.

banner 336x280

Kelompok penggugat terdiri dari sejumlah Organisasi Lingkungan Hidup, Lembaga Bantuan Hukum, Organisasi Keagamaan, Akademisi, dan warga dari wilayah terdampak proyek PSN di berbagai daerah, mulai dari Kalimantan hingga Sulawesi.

> “Kami mengajukan gugatan ini karena pelaksanaan proyek strategis nasional selama ini lebih sering mengorbankan masyarakat lokal dan mengabaikan asas keadilan ekologis,” ujar Roni Saputra, perwakilan dari Yayasan Auriga Nusantara, dalam konferensi pers di Jakarta.

Kesaksian Warga di Lingkar Industri Tambang

Dalam kesempatan itu, hadir pula Anas Fadil, warga Sulawesi Tenggara yang tinggal di sekitar area industri tambang nikel. Ia menceritakan langsung dampak serius yang ditimbulkan dari pembangunan tambang nikel di kampung halamannya.

> “Tanpa sosialisasi yang layak, kami tiba-tiba berhadapan dengan penggusuran. Sungai kami tercemar, udara penuh debu, dan suara mesin siang malam. Kami hidup dalam ketakutan, dan saat protes, justru dikriminalisasi,” kata Anas.

Ia menyebut proyek tambang nikel tersebut merupakan bagian dari daftar PSN, yang keberadaannya justru menambah penderitaan warga. Ia juga menyinggung penggunaan PLTU batu bara dalam proses produksi yang menambah beban polusi.

Kritik Terhadap Regulasi yang Menabrak Hukum Sektoral

Menurut para pemohon, proyek-proyek PSN yang dilindungi oleh berbagai Peraturan Presiden (Perpres) sering digunakan untuk menabrak sejumlah undang-undang sektoral seperti UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Penataan Ruang. Banyak proyek berjalan tanpa kajian AMDAL yang transparan, tanpa konsultasi publik, bahkan tanpa mekanisme ganti rugi yang jelas.

> “Perpres dijadikan alat untuk mengecualikan proyek dari aturan hukum yang berlaku. Ini tidak sesuai dengan prinsip negara hukum,” tambah Roni.

Muhammadiyah Ikut Gugat: Demi Keadilan Sosial

Organisasi keagamaan Muhammadiyah juga turut menjadi pemohon dalam uji materi ini. Wakilnya, Fitra, menegaskan bahwa, keputusan tersebut diambil karena Muhammadiyah melihat langsung ketidakadilan yang dialami masyarakat kecil.

> “Banyak warga yang kehilangan tanah, akses air bersih, dan penghidupan tanpa kompensasi yang adil. Ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan keadilan sosial,” uapnya.

Fitra juga menyinggung lemahnya peran pengawasan dari DPR. Ia menyebut bahwa parlemen gagal menjalankan fungsi kontrol atas kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya dalam implementasi PSN.

Dampak Terhadap Pangan dan Lingkungan

Martin Hadiwinata, dari Koalisi Impian Indonesia, menyebut bahwa keberadaan UU PSN juga berdampak pada ketahanan pangan. Ia mencontohkan banyaknya proyek yang menggusur lahan pertanian produktif tanpa solusi yang berkelanjutan.

> “Kami menilai bahwa sejumlah pasal dalam UU PSN bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 28H tentang hak atas lingkungan hidup dan pasal 33 tentang penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Martin menekankan pentingnya MK sebagai penjaga konstitusi untuk mengembalikan arah pembangunan yang inklusif dan adil.

Harapan akan Arah Baru Pembangunan Nasional

Para penggugat menilai bahwa gugatan ini bukan hanya demi warga yang telah terdampak, melainkan juga sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan penetapan PSN di daerah lain tanpa pemberitahuan, keterlibatan warga, maupun perlindungan hukum.

> “Ini soal masa depan bangsa, bukan sekadar pembangunan fisik. Jika pembangunan menabrak hak rakyat, maka negara telah gagal melindungi warganya,” tutup Roni.

Gugatan telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Para pemohon berharap MK dapat mengambil sikap tegas dan mengembalikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kontak Pers:
Sekretariat Gerakan Rakyat Strategis Nasional
📍 Jl. Proklamasi No. 20, Jakarta Pusat
📧 gertanas@coalition.id
📞 +62 812-3456-7890

(red/Maya)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *