Dua Pria Pencuri Kabel Senilai Rp143 Juta Diamankan Polsek Cikarang Selatan

Polri28 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, mengamankan dua pria yang diduga melakukan pencurian kabel di area Power House Pollux Cikarang, Jalan Raya Cikarang–Cibarusah, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis dini hari (9/7/2026).

 

banner 336x280

Kedua pria berinisial N dan S diamankan sekitar pukul 02.00 WIB setelah ditemukan oleh petugas keamanan di dalam area Power House. Penanganan perkara dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Luhut B., S.H., bersama Panit Opsnal Reskrim Ipda Ahmad Subakir, S.H., dan tim operasional.

 

Peristiwa bermula ketika seorang petugas engineering melakukan pemeriksaan rutin di area tersebut. Saat pengecekan, ia mendengar suara mencurigakan dan menemukan sejumlah potongan kabel berada di atas panel.

 

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas keamanan. Tim keamanan selanjutnya menyisir area Power House dan menemukan sebuah tangga di dekat dinding pembatas antara kawasan Pollux Mall dan SPBU. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang tersebut diduga masuk melalui lubang pendingin mesin genset.

 

Petugas keamanan lalu menutup akses keluar dan melakukan penyisiran di bagian dalam bangunan. Dua pria ditemukan bersama kabel yang telah dipotong dan sejumlah peralatan, sebelum kejadian tersebut dilaporkan kepada Polsek Cikarang Selatan.

 

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel FRC sepanjang kurang lebih 40 meter yang telah dipotong-potong, kabel sekitar 200 meter yang masih berada pada jalur kabel namun telah diputus, sebuah tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, dan tespen.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, kerugian akibat kerusakan dan hilangnya kabel diperkirakan mencapai Rp143.760.000.

 

Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak, cara mereka memasuki lokasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *