INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 5 Agustus 2026 – Gumiran Law Office, selaku kuasa hukum Bapak Mujiran, secara resmi mengumumkan bahwa upaya penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dengan PT Bank Aladin Syariah Tbk telah berakhir tanpa hasil. Menanggapi tidak dipenuhinya tuntutan dalam Somasi Ketiga dan Terakhir, tim kuasa hukum menyatakan akan segera menempuh langkah hukum tegas, meliputi pelaporan tindak pidana siber, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Langkah eskalasi ini diambil setelah tanggapan resmi Bank Aladin Syariah melalui Surat Nomor S.038.BOD/06.2026 dinilai tidak memadai. Bank hanya menyimpulkan bahwa hilangnya dana disebabkan oleh phishing atau kelalaian nasabah, namun menolak membuka data forensik digital yang krusial untuk pembuktian objektif.
Tiga Pelanggaran Mendasar yang Disorot Kuasa Hukum:
Managing Partner Gumiran Law Office, Moh. Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., merinci tiga alasan utama mengapa sikap Bank tersebut tidak dapat diterima:
Penolakan Transparansi Data Digital: Bank enggan memberikan akses terhadap log sistem, termasuk alamat IP, MAC/Device ID, dan rute pengiriman OTP (One-Time Password). Tanpa data ini, nasabah tidak memiliki alat bukti untuk membantah klaim sepihak Bank.
Penggunaan Klausul Baku Ilegal: Bank diduga mengandalkan syarat dan ketentuan baku yang secara mutlak membebaskan diri dari tanggung jawab. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga klausul tersebut batal demi hukum.
Tidak Ada Itikad Baik: Permintaan audiensi terbuka untuk membahas bukti-bukti teknis diabaikan oleh manajemen bank, yang menunjukkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan sengketa secara adil.
Rencana Aksi Hukum Lanjutan:
Mengingat batas waktu somasi telah berlalu tanpa pemulihan dana maupun jadwal pertemuan, Gumiran Law Office akan melakukan langkah-langkah berikut secara simultan:
Pelaporan Pidana Siber: Melaporkan dugaan tindak pidana siber dan kelalaian penyelenggara sistem elektronik kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dengan permintaan penyitaan log server secara pro justitia untuk mencegah manipulasi bukti.
Pengaduan ke OJK: Mendaftarkan sengketa melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk diselesaikan via Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.
Gugatan Perdata (PMH): Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri terkait dugaan kelalaian berat dalam menjaga keamanan sistem perbankan digital.
“Kami tidak lagi mencari kompromi, melainkan kepastian hukum. Segala kerugian materiil, immateriil, serta dampak reputasi yang timbul akibat langkah hukum ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Bank Aladin Syariah Tbk,” tegas Moh. Aryareksa Gumilang.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga berwenang. Langkah ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan standar keamanan perbankan digital di Indonesia agar nasabah terlindungi secara maksimal.
(red/tim)




















