Fungsi dan Tugas BPD Hanya Pengawasan Serta Penampungan Aspirasi – Bukan Urusan Kompensasi Perusahaan

Hukum210 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | MUARA TEWEH,  31 — Surat undangan rapat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, yang berencana membahas mekanisme pemberian tali asih dari perusahaan, kini dipersoalkan. Banyak pihak menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali bukan kewenangan dan tugas utama BPD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

banner 336x280

Surat bertanggal 24 Agustus 2026 itu mengagendakan rapat pembahasan mekanisme pemberian tali asih terkait PPKH 281 PT. Nusa Persada Resources (PT NPR), yang dijadwalkan berlangsung pada 02 September 2026. Namun, langkah ini dinilai melampaui batas wewenang BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.

 

FUNGSI & KEWENANGAN BPD SESUAI ATURAN

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, fungsi utama BPD adalah:

PERTAMA: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

KEDUA: Mengawasi kinerja Pemerintah Desa

KETIGA: Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa

KEEMPAT: Memberikan persetujuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa

KELIMA: Memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja Pemerintah Desa

 

BUKAN KEWENANGAN BPD:

PERTAMA: Mengurus, mengatur, maupun menetapkan besaran dan mekanisme tali asih atau ganti rugi dari pihak perusahaan

KEDUA: Menjadi pihak yang bernegosiasi atau menandatangani perjanjian kompensasi lahan dengan perusahaan

KETIGA:  Mengambil keputusan tunggal terkait hak-hak adat dan pemilik lahan

 

PERSPEKTIF HUKUM & MASYARAKAT

Sejumlah pengamat hukum dan tokoh adat menegaskan:

“Tali asih atau ganti rugi tanam tumbuh adalah hak langsung milik pemilik lahan dan masyarakat adat — bukan wewenang BPD untuk mengaturnya, apalagi membagi-baginya. BPD berfungsi mengawasi dan memfasilitasi, bukan mengambil alih hak masyarakat.”

 

Pengurusan tali asih harus melibatkan pemilik lahan secara langsung, tokoh adat, dan pemerintah desa — bukan BPD yang berperan seolah-olah pihak berwenang menetapkan dan mendistribusikan kompensasi tersebut. Jika hal ini tetap dilakukan, dikhawatirkan terjadi ketidakadilan, ketidaktahuan pemilik lahan, hingga hilangnya hak-hak adat yang seharusnya diterima masyarakat.

 

Prianto Bin Samsuri menegaskan, pemberian tali asih harus langsung kepada pemilik lahan, bukan melalui perantara pihak lain yang tidak berwenang,” tegasnya

 

“Tali asih adalah hak langsung milik pemilik lahan. Bukan urusan BPD untuk mengatur, membagi, maupun menunjuk siapa yang berhak menerima. Jika tetap dipaksakan, keputusan itu tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum.” ucapnya.

 

DAMPAK JIKA TETAP DILAKUKAN

PERTAMA: Keputusan rapat tersebut dapat digugat dan batal demi hukum karena dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang

KEDUA: Merugikan hak pemilik lahan yang tidak dilibatkan secara langsung

KETIGA: Memicu konflik baru di tengah masyarakat yang sudah lama menuntut keadilan atas lahan adatnya

KEEMPAT:  Melampaui mandat dan fungsi BPD sebagaimana diamanatkan undang-undang

 

BPD adalah lembaga pengawas dan penampung aspirasi, bukan pelaksana urusan kompensasi perusahaan. Seluruh proses pembahasan tali asih wajib melibatkan pemilik lahan, tokoh adat, dan pemerintah desa secara terbuka, transparan, dan tanpa rekayasa. Setiap keputusan yang diambil tanpa melibatkan pihak-pihak berhak di atas tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

 

Sumber:  Surat Undangan BPD Desa Muara Pari, No. 141.2/90/BPD-MPR/VIII/2026, 24 Agustus 2026 | UU No.6/2014 tentang Desa.

(Tim Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *