Gerak Cepat Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tanah Abang, 11 Paket Disita

Polri26 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta — Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jati Bunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

banner 336x280

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat yang beredar di media sosial. Dari lokasi, lima orang pria diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dan alat hisap.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan respons cepat atas laporan warga.

 

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujar Kombes Pol Dr. Reynold, Senin (27/4/2026).

 

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum melakukan penindakan, petugas lebih dulu melakukan observasi di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

 

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB. Polisi juga menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu.

 

“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut digunakan untuk penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” kata Kombes Pol Dr. Reynold.

 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu jaringan lain.

 

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut,” ujar AKBP Wisnu.

 

Kelima orang itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap mereka dan mengirim barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Apabila terbukti, para pelaku akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Pol Dr. Reynold mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

 

“Mari bersama kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *