INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 5-1-2026 — Seorang tokoh warga apartemen kembali menerima aduan dari penghuni terkait penggunaan fasilitas olahraga bersama. Kali ini, laporan datang dari tiga warga yang tergabung dalam kelompok persatuan tenis meja. Salah satu aduan disampaikan pada sore hari kemaren, menandai munculnya persoalan baru (sejak) di penghujung 2025—melanjutkan rangkaian konflik yang sempat memuncak pada akhir 2022.
Persoalan ini sejatinya bukan tanpa peringatan. Pada Januari 2023, tokoh warga tersebut telah meminta agar dibuat aturan resmi terkait keberadaan dan tata kelola kelompok olahraga yang menggunakan fasilitas umum apartemen. Permintaan itu dimaksudkan untuk mencegah friksi sosial dan memastikan akses yang adil bagi seluruh penghuni. Namun, menurut warga, permohonan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti—baik oleh pengelola maupun oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). “Sejak awal 2024, setelah Imlek, saya bahkan memilih berhenti bermain tenis meja,” ujarnya. Bahkan di tahun 2025 telah terjadi tindak pidana yang dilaporkan ke Polsek setempat karena terjadinya bakuhantam sewaktu proses booking lapangan tennis.
Di titik inilah, warga menuntut kejelasan dasar hukum. Dalam struktur pengelolaan rumah susun, manajer apartemen berada di bawah P3SRS. Artinya, setiap persoalan sosial yang timbul dari penggunaan fasilitas bersama tidak dapat sekadar dianggap urusan individu atau komunitas hobi. P3SRS memiliki mandat mengurus kepentingan pemilik dan penghuni, termasuk pengelolaan fasilitas umum. Demikian pula Rukun Warga (RW), yang berdasarkan peraturan gubernur memiliki fungsi menjaga ketertiban dan harmoni sosial di wilayah administratifnya. “Tidak tepat jika pengelola maupun P3SRS mencuci tangan atas konflik yang terjadi berulang,” kata tokoh warga itu.
Masalah kian rumit ketika perkumpulan warga dinilai diboncengi kepentingan tertentu. Warga menyoroti adanya relasi antara kelompok olahraga dengan pihak-pihak yang berafiliasi pada pengelola atau developer. Situasi ini, menurut mereka, membuka ruang bagi politik praktis dan praktik tidak sehat menyusup ke ruang pergaulan. Akibatnya, aktivitas olahraga kehilangan esensi sportivitas—menjadi tidak jujur, tidak nyaman, dan sarat tekanan sosial.
Padahal, fasilitas umum di dalam kompleks apartemen merupakan hak seluruh penghuni dan pemilik. Biaya pengadaan dan perawatannya semestinya sudah tercakup dalam pos pengelolaan yang dilaporkan setiap tahun. “Warga jangan mau terus dipancing untuk mengeluarkan dana pribadi, sementara di laporan keuangan ada anggaran kegiatan warga,” ujar seorang penghuni lain. Jika anggaran atau aturan dalam Anggaran Dasar P3SRS dinilai tidak lagi relevan, mekanisme perubahan resmi tersedia dan dapat ditempuh. Sebaliknya, pembiaran atas konflik berulang justru membuka jalan bagi langkah hukum.
Tokoh warga juga menegaskan tidak ada kewajiban untuk bergabung dalam kelompok olahraga bentukan pihak tertentu. Setiap penghuni berhak membentuk kelompok sendiri sesuai kenyamanan dan kepribadian masing-masing. Struktur yang terlalu hirarkis bahkan dinilai rawan disalahgunakan. “Koordinator yang netral jauh lebih demokratis daripada ketua dengan kekuasaan kecil,” kata tokoh warga tersebut.
Di tengah persoalan yang tak kunjung tuntas, satu pesan mengemuka : penghuni diminta tidak lagi pasif. Menggunakan fasilitas umum harus berpijak pada dasar hukum yang jelas, bukan pada tekanan sosial atau kepentingan tersembunyi. Tanpa transparansi dan tanggung jawab pengelola, konflik yang sama dikhawatirkan akan terus berulang—sementara warga kembali menanggung dampaknya.














