Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi PT MIREN OUTDOOR INDUSTRY INDONESIA Terkait Pemberitaan dan Isu yang Berkembang di Masyarakat

Bisnis1001 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jepara, 6 Agustus 2026 – Kuasa Hukum dari PT Miren Outdoor Industry Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Jepara-Bangsri KM. 5, Desa/Kelurahan, Wonogiri, Kec. Jepara, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah, 59431, Indra Mukmin,SH, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat maupun pemberitaan yang mempertanyakan status hukum serta kelengkapan perizinan perusahaan.

Perusahaan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi dan transparansi kepada masyarakat Desa Wonorejo. Menyadari keterbatasan informasi yang sempat terjadi, kami telah melaksanakan pertemuan tatap muka pada Rabu malam, 5 Agustus 2026 bertempat di lingkungan perusahaan. Kegiatan silaturahmi, sosialisasi, dan klarifikasi tersebut dihadiri perwakilan warga, aparat desa, serta pemangku kepentingan untuk memaparkan fakta yang sebenarnya disertai bukti-bukti administratif yang sah.

banner 336x280

Dalam pertemuan tersebut, kami menegaskan hal-hal pokok sebagai berikut:

– Kepatuhan Hukum: PT Miren Outdoor Industri Indonesia adalah entitas bisnis yang taat aturan. Seluruh dokumen perizinan utama serta dasar hukum pendirian perusahaan telah selesai diurus dan diterbitkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Cukup , Semua Legalitas Perusahaan sudah sesuai aturan dan Sah secara Hukum.

“Kesalahpahaman antara Miren dan Warga Sudah selesai dan Warga mendukung penuh adanya Miren di Desa Wonorejo.
Miren juga siap bekerjasama dengan warga Desa Wonorejo seperti pemeliharaan sampah , CSR ,Dll selama Sesuai dengan SOP perusahaan.

Bahkan ada warga yang mengucapkan,
berita yang beredar adalah oknum yang mengatasnamakan warga Desa Wonorejo yang mendapatkan Keuntungan dibalik berita tersebut dan Ini membuat nama warga desa Wonorejo jadi buruk.

Untuk itu Kedepan warga Juga meminta akses satu pintu untuk berkomunikasi dengan pihak Miren untuk tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari.

Untuk Itu Bos Miren TONG LANGXING telah menunjuk Kuasa Hukum Indra Mukmin Nasution SH menjadi jembatan antara warga dan Miren.
Akses satu pintu melalui beliau sebagai kuasa hukum.

Sehubungan dengan narasi yang beredar belakangan ini yang menyatakan persyaratan berdirinya perusahaan tidak jelas, kami menegaskan informasi tersebut adalah tidak benar, tidak akurat, dan kami duga cenderung bersifat memfitnah serta merugikan nama baik maupun iklim investasi perusahaan. Kami menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan hak jawab ini, “tegas INDRA MUKMIN SH.

Kami memohon agar setiap pihak menyampaikan informasi terkait keberadaan perusahaan senantiasa didasarkan pada bukti nyata dan fakta yang akurat, guna mencegah kesalahpahaman serta kerusakan nama baik pihak yang telah berupaya menjalankan kegiatan usaha dengan patuh pada aturan yang berlaku, “ucap Indra Mukmin SH.

Besar harapan kami agar media senantiasa menyajikan pemberitaan yang berimbang dan memberikan hak jawab yang layak. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat luas memperoleh gambaran yang utuh, jelas, dan berimbang mengenai status hukum serta keberadaan PT Miren Outdoor Industry Indonesia,”harap tim kuasa hukum.

Atas perhatian dan pemuatan penjelasan ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Kuasa Hukum
PT Miren Outdoor Industry Indonesia.
Indra Mukmin Nasution LAWFIRM

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *