Ini Alasan Mawali Adukan Hakim PN Batam ke KY

Perkara Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Batam menjadi sorotan setelah diajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial.

Hukum243 Dilihat
banner 468x60

BATAM, INEWSFAKTA.COM —

Putusan perkara praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Batam mendapat sorotan setelah seorang pencari keadilan bernama Mawali mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

banner 336x280

Laporan tersebut diajukan pada September 2026 dan berkaitan dengan proses serta pertimbangan hukum dalam persidangan yang diperiksa oleh hakim tunggal berinisial V.M.

Mawali melalui pengaduannya meminta Komisi Yudisial menelaah aspek etik dan perilaku hakim dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah hal dalam proses pemeriksaan yang perlu dikaji dari perspektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pengaduan itu kemudian disampaikan kepada publik pada Selasa, 29 September 2026.

Mawali menegaskan bahwa laporannya tidak dimaksudkan untuk meminta KY mengubah ataupun membatalkan putusan pengadilan. Ia menyadari bahwa substansi putusan dan upaya hukum merupakan kewenangan lembaga peradilan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Mawali, persoalan yang diajukan kepada KY lebih berkaitan dengan dugaan persoalan etik dalam proses pemeriksaan perkara.

Soroti Alat Bukti dan SPDP

Salah satu hal yang dipersoalkan dalam laporan tersebut berkaitan dengan alat bukti yang diajukan selama persidangan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Mawali menilai terdapat bukti dan dokumen yang menurutnya belum dipertimbangkan secara utuh dalam putusan. Ia meminta KY melihat bagaimana alat bukti tersebut diterima, diperiksa, dan digunakan dalam membentuk pertimbangan hukum.

Persoalan tersebut, menurut pelapor, menjadi bagian penting untuk melihat apakah proses pemeriksaan telah berlangsung sesuai prinsip objektivitas dan independensi peradilan.

Pertanyakan Dokumen Penyidikan

Selain alat bukti, Mawali juga mempersoalkan penggunaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Dalam pengaduannya, ia menyebut terdapat dokumen internal kepolisian yang menurut versinya pernah muncul dan dibahas dalam perkara lain. Karena itu, pelapor mempertanyakan relevansi dokumen tersebut apabila kembali digunakan sebagai bagian dari pertimbangan dalam perkara yang dilaporkannya.

Namun demikian, penilaian mengenai relevansi dan kekuatan hukum dokumen tersebut tetap merupakan bagian dari proses pemeriksaan serta kewenangan lembaga peradilan.

Persoalkan Nebis In Idem dan Novum

Hal lain yang turut disampaikan dalam laporan adalah penerapan asas ne bis in idem serta penilaian terhadap bukti baru atau novum.

Mawali mempertanyakan apakah persoalan yang diajukannya telah memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya dan bagaimana bukti yang disebut sebagai novum dinilai dalam proses persidangan.

Ia meminta aspek tersebut diperiksa secara objektif, termasuk dengan melihat hubungan antara perkara sebelumnya dengan perkara praperadilan yang kemudian diputus oleh PN Batam.

Meminta KY Periksa Aspek Etik

Mawali menegaskan kembali bahwa laporan kepada Komisi Yudisial bukan merupakan permintaan untuk mengintervensi kewenangan hakim dalam memutus perkara.

“Kami meminta Komisi Yudisial melihat secara utuh bagaimana alat bukti tersebut diterima, dinilai, dan dijadikan bagian dari pertimbangan dalam putusan. Persoalannya bukan semata-mata mengenai hasil akhir, tetapi juga dugaan proses dan penerapan prinsip objektivitas,” ujar Mawali dalam pengaduannya.

Ia berharap KY dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi persoalan etik atau perilaku hakim.

“Kami tidak meminta Komisi Yudisial menggantikan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara. Kami hanya meminta agar aspek etik dan perilaku hakim ini diperiksa secara tuntas,” tegasnya.

Laporan tersebut kini menjadi bagian dari pengaduan yang disampaikan kepada lembaga pengawas eksternal terkait perilaku hakim. Adapun mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran etik, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *