INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 19-2-2026 – Koordinator Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia (FPWRSI) mendapatkan laporan dari warga apartemen Kalibata City yang dikelola oleh PT.PBi (iCM) yang ber-relasi dengan PT.APLN (developer); perihal intervensi P3SRS setempat dalam organisasi keagamaan. Laporan tersebut disertakan penjelasan permasalahan melalui link media online.
Demikian penjelasan singkatnya :
Menurut Herman Heriyadhie Endro yang tokoh sesepuh setempat, bahwa pada 2 Agustus 2025 dilakukan penunjukan Mohammad Mada Husein sebagai Ketua DKM dengan narasi seolah-olah merupakan hasil proses pemilihan yang sah, maka hal tersebut patut diduga sebagai tindakan yang cacat prosedural dan berpotensi cacat hukum (voidable bahkan void ab initio).
Menguraikan permasalahannya, Herman Heriyadhie Endro selaku aktivis Masjid Nurullah, mengatakan bahwa Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua DKM telah terbentuk secara sah melalui SK Nomor 18/DKMN/VI/2025.
“Pembentukan panitia tersebut merupakan manifestasi prinsip kemandirian organisasi keagamaan serta pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku sebagai konstitusi internal DKM,” kata Herman Heriyadhie Endro, Senin (16/2/2026). Belakangan, melalui surat Nomor 012/PPPSRS/VI/2025, P3SRS Kalibata City diduga mendesak Pembatalan SK Panitia dan memerintahkan penundaan pemilihan. P3SRS mendesak pembatalan SK Panpel (diduga karena ketua Panpelnya pro warga).
Mengutip Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3), setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, Sekretaris DKM Masjid Nurullah Kalibata City, Doni Suryantoro, menegaskan bahwa “Intervensi terhadap mekanisme internal organisasi keagamaan berpotensi mencederai hak konstitusional.”
Pendapat dari koordinator FPWRSI.
Memang ada terjadi di dunia ini , dimana-mana kelolaan serakahnomic itu , seakan-akan, seolah-olah, diduga kuat semua hal mau dimonopoli oleh serakahnomic (tapi pelaksanaannya banyak terjadi Perbuatan Melawan Hukum / PMH) :
* Termasuk organisasi pengurusan keagamaan dan grup olahraga di lokasi rusun , namun … ketika ada problem organisasi atau grup , mereka cenderung cuci tangan.
* Pihak pengelola (termasuk P3SRS boneka serakahnomic) juga tidak melaksanakan edukasi warga secara konsisten dan signifikan perihal peraturan resmi pemerintah tentang rumah susun dan PerGub tentang RT/RW. Jadi , ada anggapan kesengajaan memanipulasi pelaksanaan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tentang rumah susun , termasuk tidak berfungsinya RT/RW sesuai PerGub.
Diduga kuat pemerintah menjalankan pembiaran (tidak ada sanksi tegas, tidak jelas , tidak terbuka kecuali publikasi hal himbauan yang berulang-ulang) selama puluhan tahun, puluhan tahun !
Sudah tau mereka itu kaki tangan serakahnomic yang menzolimi masyarakat dan membodohi UU dan PP , UUd 1945 dan Pancasila , tapi ya… … … (silahkan diisi sendiri).
Developer membangun banyak rumah susun (sesuai tercantum dalam sertifikat SHMSRS) , tersebar dimana -mana.
* Lanjut ke intervensi (bahkan diduga kuat ikut mengendalikan) pembentukan P3SRS (boneka) dan … banyak efek berantai negatif dalam kehidupan sosial dan keuangan warga , bahkan berpengaruh negatif ke psikologi dan kesehatan warga.
* Lanjut lagi membentuk organisasi Persatuan P3SRS (boneka) semua itu.
” Semua perjuangan warga sebaiknya berdasarkan hukum resmi yang berlaku , dijelaskan , dilampirkan , diedukasikan kepada semua warga setempat “, tandas koordinator FPWRSI.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)














