Isu Rumah Susun yang Berdampak Pada Kualitas Keluarga Warga Negara Indonesia

Berita54 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 18-12-2025 – Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Jenderal TNI (Purn.) HBL Mantiri, turut memantau perkembangan perjuangan FPWRSI dan memberikan dukungan terselenggaranya audiensi dengan Kepala Staf Presiden, terkait perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya menyoroti carut-marut pengelolaan rumah susun yang kini turut berimbas pada keluarga TNI dan Polri.

Langkah ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat terkait pelayanan publik dan penegakan hukum yang dinilai buruk.

banner 336x280

Diketahui, H.Bataya bertindak dalam kapasitasnya sebagai Koordinator FPWRSI (Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia), sekaligus Ketua Yayasan Karya Peduli Warga.

” Saya juga mendapatkan keluhan dari keluarga aparat negara yang menjadi korban kasus rumah susun di berbagai kota besar di Indonesia. Sehingga perlu mendapatkan support dari pihak-pihak terkait salam upaya solusi “, penjelasan H.Bataya kepada media.

Banyaknya permasalahan di sektor rumah susun, mulai dari ketidakjelasan pengelolaan, mal-administrasi, isu sertifikat, pungutan yang memberatkan, hingga Perbuatan Melawan Hukum dinilai telah merugikan banyak pihak, termasuk keluarga aparat negara.

“Seluruh kegiatan yang bersangkutan, bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, serta perlindungan hak-hak warga negara, termasuk kepentingan keluarga TNI dan Polri,” bunyi dukungan ketua umum LVRi kepada pejabat tujuan audiensi.

Negara Wajib Hadir

Jenderal TNi (Purn) Mantiri menekankan bahwa rekomendasi ini bukan bentuk intervensi, melainkan upaya menjalankan hak konstitusional agar negara hadir, mendengar, dan melayani rakyatnya. Sebagai veteran pejuang, beliau mengingatkan bahwa komunikasi langsung antara warga dan lembaga negara adalah kunci menjaga kepercayaan publik dan stabilitas nasional.

Rekomendasi ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

” Hak rakyat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak—baik secara fisik maupun mental (aman, sehat, bermartabat) jelas diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia, dari level konstitusi sampai peraturan teknis. TNi berasal dari rakyat , ketika rakyat (termasuk keluarga TNi & Polri) terdampak serakahnomic , sudah sewajarnya TNi-Polri dan rakyat bersinergi “, demikian tandas Handy Bataya sebagai ketua yayasan KPW dan koordinator forum PWRSi.

” Asosiasi Persatuan PPPSRS tidak dapat memberikan solusi , tapi diduga kuat justru memelihara serakahnomic melalui versi boneka dan versi berelasi. Pelaku (sumber) serakahnomic sudah merancang biro dan jalur birokrasi untuk memanipulasi adiministrasi, hukum atau UUD 1945 “, demikian tandas AK korban kasus rusun di Jakarta.

” Pemerintah tidak optimal menjalankan fungsinya sesuai UU 20/2011, banyak terjadi kelalaian, penyimpangan, pembiaran, menerima pajak dan lain-lain dari rakyat , kemudian mereka bermain lempar bola kepada rakyat “, keluh SH korban kasus rusun di Surabaya.

” Saya korban permainan bola pejabat PemDa yang tik-tok-an dengan pengembang dalam menindas pembeli rusun. Akhirnya saya jual rugi saja daripada berlama-lama terjebak kebusukan mereka “, kesaksian J korban kasus rusun di Bandung.

” Mau investasi justru zonk , Pak . Dijajah di negeri sendiri, sama bangsa sendiri “, demikian keluh J korban kasus condotel di Jawa Barat.

” Banyak notaris terlibat mal-administrasi atau pelanggaran hukum atau membodohi rakyat dalam kasus rumah susun di Indonesia. Saat ini saya sedang memproses notaris di Dewan Pengawas Notaris “, tambah A dari Surabaya.

Bila ada sanggahan , koreksi dan klarifikasi , silahkan hubungi redaksi untuk perbaikan . Semoga bermanfaat bagi edukasi masyarakat 🙏.

(RED/HB)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *