Kabar Pemutihan PKB Belum Berlaku di Kota Bekasi — Tarif Tetap Stabil

Pemerintahan21 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | KOTA BEKASI, 5 November 2026 — Menanggapi banyaknya pertanyaan warga Kota Bekasi terkait kabar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Samsat Kota Bekasi menegaskan bahwa hingga awal November 2026 belum ada pengumuman resmi terkait program pemutihan, diskon khusus, maupun penghapusan denda PKB untuk wilayah Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat.

 

banner 336x280

Masyarakat diimbau tidak menjadikan isu pemutihan sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak, karena pelayanan pembayaran tetap berjalan normal dengan tarif yang stabil dan tidak ada kenaikan tarif pada tahun 2026.

 

Kepala Samsat Kota Bekasi menjelaskan, fokus Samsat di bulan November ini bukan pada program pemutihan, melainkan mempermudah akses pembayaran bagi masyarakat.

 

“Tarif PKB tahun 2026 tetap stabil, tidak ada kenaikan. Kini warga semakin dimudahkan membayar, tidak perlu menunggu pemutihan yang belum pasti,” ujarnya.

TIGA KEMUDAHAN LAYANAN SAMSAT KOTA BEKASI — NOVEMBER 2026

1. TIDAK WAJIB MEMBAWA KTP PEMILIK PERTAMA

Sesuai aturan baru Gubernur Jawa Barat, pembayaran PKB tahunan kini cukup menunjukkan KTP pembayar sendiri dan STNK asli. Kebijakan ini memangkas birokrasi sekaligus mengurangi praktik calo yang kerap merugikan masyarakat.

2. LAYANAN DIGITAL Dan SAMSAT OUTLET

Pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui:

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Samsat Outlet di Ruko Thamrin City

Informasi resmi via WhatsApp: 0811 2230 1818

3. SAMSAT KELILING Dan JADWAL LAYANAN

Bagi warga yang ingin membayar secara langsung, Samsat Kota Bekasi juga menghadirkan layanan keliling ke berbagai titik strategis, termasuk di pusat-pusat perbelanjaan dan kantor kelurahan, sesuai jadwal yang diumumkan melalui kanal resmi. Pelayanan pembayaran PKB tahunan tetap berjalan normal di kantor Samsat pada jam operasional kerja.

Program pemutihan besar-besaran di Jawa Barat pada tahun 2025 telah berakhir per 30 September 2025. Adapun diskon 10 persen khusus periode Lebaran pada Maret 2026 juga telah selesai dilaksanakan.

Perlu diperjelas bahwa beberapa provinsi lain seperti Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Timur masih memberlakukan program pemutihan hingga akhir November 2026. Namun untuk wilayah Jawa Barat termasuk Kota Bekasi, belum ada program pemutihan sampai adanya pengumuman resmi dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Kami imbau masyarakat tetap waspada terhadap informasi tidak resmi yang mengatasnamakan program pemutihan. Selalu pastikan informasi hanya dari kanal resmi Bapenda Jabar dan Samsat Kota Bekasi. Jangan tunda kewajiban Anda, bayar pajak tepat waktu demi pembangunan Kota Bekasi yang lebih baik,” pesan Kepala Samsat Kota Bekasi menutup keterangannya

(red/Maya)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *