INEWSFAKTA.COM | CIKUPA – Hasan Hariri alias sapaan nya Kang Hariri’BM’79” seorang aktivis lingkungan juga sekaligus jurnalis Media Online dan pengurus Ranting Nahdatul Ulama (RNU) yang berasal dari Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, membenarkan pernyataan aktivis sosial asal Cikupa Jumadil Qubro terkait upaya penertiban kafe-kafe hiburan malam di wilayah tersebut.
Saat awak media menemuinya di sela-sela persiapan pemilihan Ketua RW Se-Kelurahan Bunder, Jumat siang (21/11/2025)
Kang Hariri”BM’79” menegaskan bahwa berbagai laporan dan upaya koordinasi telah dilakukan oleh pihak Kelurahan Bunder kepada instansi terkait, dan Kang Hariri’BM’79′” pun membenarkan bahwa Kelurahan Bunder sudah beberapa kali melakukan upaya penertiban dan pelaporan terkait operasional kafe-kafe tersebut,”ucapnya.
“Apa yang disampaikan oleh Jumadil Qubro adalah sesuai fakta. Sudah beberapa kali upaya-upaya penertiban dilakukan oleh Kelurahan Bunder terkait kafe-kafe hiburan malam tersebut,” ujar Kang Hariri’BM’79”
Laporan terkait aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat ini telah disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk MUI, Satpol PP, serta Dinas terkait di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten Tangerang yang berwenang menangani penyakit masyarakat,”tegasnya.
Harapan pada Media dan Pentingnya Koordinasi
Menanggapi liputan yang beredar, Kang Hariri’BM’79” secara khusus berharap kepada rekan-rekan media agar tidak beropini dan memahami batasan wewenang Kelurahan,”harapannya.
Ia menekankan bahwa ini adalah masalah yang menyangkut tanah kelahiran mereka, dan penyelesaiannya membutuhkan penanganan yang adil serta memahami kondisi sosial di Bunder.
“Ini adalah tugas kami, bagaimanapun Kelurahan Bunder adalah tanah kelahiran kami. Apapun penyelesaiannya membutuhkan tangan-tangan yang adil dan memahami kondisi sosial di Bunder,” tegasnya.
Kang Hariri’BM’79’ juga menjelaskan bahwa setiap jenis pelanggaran memiliki pihak yang berwenang untuk menindak. Ia menyebutkan:
1. Peredaran Miras ada aturannya dan harus ditangani sesuai regulasi.
2. Keributan merupakan kewenangan aparat kepolisian.
“Kelurahan Bunder hanya sebatas monitoring dan pelaporan. Bukan pihak eksekutor, dan kami harus banyak berkoordinasi dengan para pihak,” jelas Hariri.
Ia menyatakan bahwa Jumadil Qubro, yang banyak membenahi masalah sosial, juga sudah memahami dinamika dan proses koordinasi yang dimaksud oleh rekan-rekan media dari FRIC.
Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi publik dan media mengenai peran serta upaya yang telah dilakukan oleh Kelurahan Bunder dan para aktivis setempat,”tutupnya.
(red/Tim)














