INEWSFAKTA.COM | JAKARTA UTARA – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat gelar perkara terkait permohonan pembatalan sertipikat.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (28/8/2026) di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Rapat menjadi bagian dari proses penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan.
Rapat gelar perkara dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dr. H. Muhallis, S.SIT., M.H.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, bersama jajaran terkait membahas dan mencermati pokok perkara yang menjadi agenda pembahasan.
Pembahasan dilakukan untuk memperoleh rumusan serta pertimbangan yang tepat sebagai dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut penyelesaian perkara.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian permasalahan pertanahan sekaligus mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terus berkomitmen menangani setiap permasalahan pertanahan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
(red)




















