Kejanggalan Hilangnya Laporan Warga di Aplikasi JAKI . Apakah PemDa Jakarta Melakukan Pelanggaran Serius Hak Publik Warga Jakarta ?

Berita14 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta – Pada pagi hari Senin , 10-11-2025 seorang warga Jakarta memeriksa laporannya di dalam aplikasi JAKI , terkejut karena 2 laporannya tiba² tidak ada , hanya ada data 8 laporan dan 6 selesai , 2 laporan baru tidak tercantum dalam proses menunggu (tertulis 0, atau nihil). Dapat download data pada link :

https://drive.google.com/file/d/1POBCco0-tAXL_FsqDLPK5bwzjwDfGDM3/view?usp=drivesdk

banner 336x280

Tindakan menghilangkan laporan atau aduan warga Jakarta oleh operator kanal aduan Pemda DKI Jakarta (misalnya lewat aplikasi JAKI, CRM DKI, atau kanal resmi lain seperti lapor.go.id) termasuk pelanggaran serius terhadap asas pelayanan publik dan hak warga negara.
Berikut penjelasan dasar hukumnya dan pasal-pasal yang dilanggar :

1. UU No.25 Th.2009 : Pelayanan Publik
Tindakan menghapus atau menghilangkan laporan warga melanggar hak warga dan kewajiban penyelenggara layanan publik.
Pasal yang relevan:
Pasal 18 huruf b:
Setiap pengguna layanan berhak untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan publik yang diterima.
Pasal 18 huruf d :
Berhak mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.
Pasal 34 ayat (1) :
Penyelenggara wajib menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dalam waktu yang telah ditetapkan.

Menghapus laporan berarti :
* Menghalangi hak warga untuk berpartisipasi dalam pengawasan publik.
* Mengabaikan kewajiban instansi publik untuk menindaklanjuti pengaduan.
* Termasuk pelanggaran administratif terhadap UU Pelayanan Publik.

2. UU No.37 Th.2008 : Ombudsman RI
Penghapusan aduan publik juga dapat dilaporkan ke Ombudsman karena termasuk mal-administrasi.
Pasal 1 angka 3:
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menghapus laporan warga = mal-administrasi bentuk “tidak memberikan pelayanan” dan “penyimpangan prosedur”.

3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pengelolaan Pengaduan Publik
Contoh: Pergub DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat Melalui CRM.
Isinya menegaskan bahwa setiap pengaduan:
* Harus direkam, diverifikasi, dan ditindaklanjuti.
* Tidak boleh dihapus tanpa dasar hukum atau penyelesaian yang sah.

Operator yang menghapus laporan melanggar Pergub dan SOP internal Pemprov DKI Jakarta.

4. UU No.14 Th.2008 : Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 52 menyebut bahwa:
> Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat dikenakan pidana.

Menghapus laporan bisa dikategorikan menghalangi akses terhadap informasi publik tentang pengelolaan pengaduan.

5. Asas Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Dalam prinsip good governance dan transparency, setiap laporan publik adalah bentuk partisipasi warga.
Menghapusnya tanpa dasar adalah :
* Pelanggaran terhadap asas akuntabilitas dan keterbukaan, dan dapat menjadi perbuatan melawan hukum oleh pejabat (onrechtmatige overheidsdaad) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

Jika operator kanal aduan Pemda DKI menghapus laporan warga tanpa alasan sah, maka tindakan itu melanggar :

Jenis Pelanggaran Dasar Hukum :
* Pelanggaran hak warga & kewajiban layanan publik UU No. 25/2009 Pasal 18, 34 Warga berhak menyampaikan dan mendapat tanggapan atas pengaduan
* Mal-administrasi UU No. 37/2008 Pasal 1 angka 3 Dapat dilaporkan ke Ombudsman RI
* Pelanggaran Pergub DKI Pergub No. 26/2022 Pengaduan wajib dikelola dan ditindaklanjuti
* Pelanggaran keterbukaan informasi UU No. 14/2008 Pasal 52 Menghalangi hak publik atas informasi.
* Perbuatan melawan hukum oleh pejabat Pasal 1365 KUH Perdata Bisa menjadi dasar gugatan ganti rugi / somasi.

Warga Jakarta mendesak Pemda DK Jakarta untuk menindak tegas oknum yang melakukan penghapusan laporan warga dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kanal-kanal aduan publik.

(red/Handy)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed