Kesbangpol Jakarta Utara Galakkan Sinergi Ormas dan Pemuda Dalam Gerakan Masif Pencegahan Narkoba 2026

Pemerintahan629 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA UTARA, 19 Juni 2026 – Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Utara terus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika melalui pelaksanaan kegiatan Peningkatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2026. Sebagai langkah strategis, Kesbangpol melibatkan secara aktif Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepemudaan, mahasiswa, serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dalam upaya pencegahan yang holistik.

 

banner 336x280

Rapat koordinasi persiapan kegiatan ini telah dilaksanakan pada Jum’at (19/6/2026) di Ruang Rapat Suku Kesbangpol, Lantai 8, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Karang Taruna, Indonesia Anti Narkoba (INSANO), organisasi mahasiswa, serta perangkat daerah terkait.

Sinergi Lintas Elemen untuk Generasi Muda

Ketua Sub Kelompok (Kasubkel ) Kesbangpol Jakarta Utara, Sarah, menegaskan bahwa kegiatan P4GN merupakan program prioritas Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membangun imunitas sosial terhadap narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.

 

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta memperkuat peran organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan mahasiswa dalam upaya pencegahan di lingkungan masing-masing,” ujar Sarah dalam keterangannya.

 

Menurutnya, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial atau sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Peserta yang mengikuti kegiatan ini diharapkan menjadi “agen perubahan” yang mampu menyebarluaskan edukasi bahaya narkoba ke lingkup yang lebih luas.

 

“Pencegahan narkotika adalah tanggung jawab bersama. “Kami berharap para peserta dapat menjadi corong informasi yang efektif bagi lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Detail Pelaksanaan dan Mekanisme Peserta

Kegiatan P4GN dijadwalkan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Senin, 29 Juni 2026

Waktu: 09.00 WIB s.d. Selesai

Tempat: Ruang Pola, Lantai 2 Blok P, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara

 

Setiap organisasi dan kecamatan diwajibkan mengirimkan 5 orang peserta dengan kriteria mengutamakan keterwakilan generasi muda dan anggota yang belum pernah mengikuti kegiatan serupa sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar cakupan edukasi dapat menjangkau segmen masyarakat yang lebih beragam. Selain itu, setiap peserta wajib membawa surat mandat resmi dari instansi/organisasi asal yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel basah sebagai bukti legitimasi kehadiran paling lambat tanggal (23/6/2026).

Narasumber Ahli dan Landasan Hukum

Acara ini akan menghadirkan narasumber kompeten dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan unsur Tim Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Materi yang disampaikan mencakup strategi pencegahan terkini, dampak destruktif penyalahgunaan narkoba, serta peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.

Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada regulasi yang kuat, meliputi:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

 

Melalui inisiatif ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berkomitmen mewujudkan sinergi yang solid antara pemerintah, ormas, dan pemuda demi terciptanya Jakarta Utara yang tangguh, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.

Tentang Kesbangpol Jakarta Utara:

Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Utara bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dalam negeri, dan fasilitasi pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

 

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *