Kesepakatan Maret 2025 Diabaikan — Rapat 10 Agustus Dinilai Bertentangan dengan Hukum!

Hukum345 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | MUARA TEWEH / JAKARTA, 12 Agustus 2026 — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, Jhon Kennedy, resmi melaporkan dugaan penggelapan dana tali asih atas lahan seluas 190 hektare di Desa Karendan dan Muara Pari, Kabupaten Barito Utara. Laporan disampaikan kepada Kabareskrim Polri dan Ketua KPK di Jakarta, terkait pelanggaran yang diduga dilakukan PT Nusa Persada Resources (PT NPR).

 

banner 336x280

*Kesepakatan Ditolak, Namun Dana Tetap Disalurkan*

 

Pada 26 Maret 2025, di Ruang Lingkup Polres Barito Utara sempat terjadi kesepakatan terkait pembayaran tali asih. Namun kesepakatan itu secara tegas ditolak oleh LP2KP melalui surat No.020/DPP-LPKP/KTG/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025. PT NPR justru tetap menyalurkan dana sebesar Rp. 4.750.000.000 kepada oknum Kepala Desa tanpa melibatkan pemilik lahan asli, di mana *Kepala Desa Muara Pari menerima sebesar Rp. 2.137.500.000 (45%).*

 

Pembagian itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Jhon Kennedy selaku penerima kuasa dari pemilik lahan sah. Laporan ke Polres Barito Utara pada 24 April 2025 tidak membuahkan hasil. Dugaan penggelapan dana pun akhirnya dilaporkan ke KPK.

 

*Rapat 10 Agustus Dinilai Cacat dan Bertentangan Hukum*

 

Langkah PT NPR yang kini berupaya membayar tali asih melalui jalur PPKH 281 dinilai sama saja — tetap tidak melibatkan pemilik lahan asli. Rapat yang dipaksakan Camat Lahei pada 10 Agustus 2026 pun diambil kesimpulan yang bertentangan dengan kesepakatan Maret 2025 dan dilakukan tanpa kehadiran Kades serta Ketua Adat yang sah. Keputusan itu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

 

*Jhon Kennedy Ketua LPKP menuntut:*

 

*Pertama,* PT NPR & PT Indo Tambangraya Megah (ITM) segera membayar ganti rugi tanam tumbuh dan kerugian rumah warga yang gusur di atas lahan 190 hektare.

 

*Kedua,* Batalkan pembayaran tali asih kepada pihak yang tidak berhak.

 

*Ketiga,* Hormati proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung RI.

 

*Keempat,* Selesaikan masalah secara terbuka bersama pemilik lahan asli, bukan melalui jalur sepihak.

 

LPKP memperingatkan, jika pelanggaran terus dipaksakan, maka sengketa lahan ini bukan sekadar masalah tanah — melainkan telah menjadi dugaan tindak pidana korupsi penggelapan hak milik warga.

 

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *