Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Hukum24 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 21 September 2026  – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah mengirimkan surat resmi bernomor 067/DPP-LPKP/KTG/IX/2026 langsung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Isinya tegas: hentikan dan cabut izin pengelolaan kawasan hutan PT Nusa Persada Resources (PT NPR) – perusahaan dinilai terus beroperasi di lahan yang dipersengketakan, sementara uang ganti rugi lahan 190 hektar disalurkan ke pihak yang tidak berhak.

 

banner 336x280

FAKTA TEGAS YANG TIDAK BISA DIABAIKAN

Ketua Umum LPKP Kalteng, Jhon Kenedy, selaku perwakilan warga pemilik lahan menegaskan bukti tertulis tak terbantahkan:

 

PERTAMA:  Februari 2025: PT NPR membayarkan total Rp. 4,75 miliar ganti rugi lahan 190 hektar kepada dua oknum kepala desa – bukan kepada pemilik sah.

KEDUA  Kades Muara Pari, Mukti Ali, menerima Rp. 2.137.500.000 (45%). Padahal hasil verifikasi lapangan tanggal 23 Februari 2021 membuktikan: Mukti Ali TIDAK memiliki sebidang tanah pun di lokasi tersebut.

KETIGA:  Lahan itu adalah hak waris dan hak adat warga Desa Karendan – warga pemilik sah tidak menerima sepeser pun.

KEEMPAT: Rumah, ladang, dan tanaman warga digusur dan dirusak PT NPR tanpa pemberitahuan, tanpa kesepakatan, tanpa ganti rugi.

KELIMA: Dugaan kuat: pembayaran kepada Mukti Ali terjadi atas arahan mantan Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto, guna menghapus hak warga atas tanah leluhur.

 

TUNTUTAN TEGAS LPKP & WARGA

PERTAMA: Mukti Ali dan PT NPR WAJIB mengembalikan Rp 2.137.500.000 segera kepada pemilik lahan yang sah.

KEDUA: ESDM RI segera mencabut izin PPKH No. 681/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023 atas nama PT NPR – izin ini diduga disalahgunakan untuk merampas hak warga.

KETIGA:  PT NPR berhenti beraktivitas di lahan tersebut hingga putusan Mahkamah Agung atas gugatan Prianto Samsuri berkekuatan hukum tetap.

KEEMPAT: PT NPR membayar ganti rugi penuh atas rumah, tanaman, dan kerugian warga yang digusur paksa.

 

LPKP MELAMPIRKAN BUKTI TAK TERBANTAHKAN:

1.: Fotokopi KTP dan surat kuasa pemilik lahan

2.: Bukti transfer BRI atas nama Mukti Ali – Rp 2,137 miliar

3.: Berita acara verifikasi: Mukti Ali tidak punya tanah di lokasi

4.: Surat pernyataan kepala adat sejak 1994

5.: Foto rumah dan kebun yang dirusak PT NPR

6.: Dokumen kepemilikan adat turun-temurun

TEGAS JHON KENEDY: TIDAK ADA TAWAR-MENAWAR

“Ini bukan sengketa biasa. Ini perampasan lahan berkedok perusahaan, didukung oknum pejabat desa dan aparat. Mukti Ali ambil uang miliaran rupiah padahal tanah itu bukan miliknya. Warga digusur, dirampas, diabaikan – kami tidak akan diam. Surat ini juga dikirim ke Mabes Polri, Kejagung, KPK, dan DPR RI. Siapa pun yang melindungi ketidakadilan, kami tuntut bertanggung jawab.”

 

Surat ini ditembuskan kepada: Presiden Direktur PT NPR, Kapolda Kalteng, Gubernur Kalteng, Bupati Barito Utara, dan seluruh pemangku kepentingan

 

Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber Ketua LPKP Jhon Kenedy. Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

(TIM/RED)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *