INEWSFAKTA.COM | Jakarta – Aduan di kanal CRM nomor TP250625AYZY : Waktu masuk aduan : 25 Juni 2025.
Waktu respon oleh DPRKP : 25 Juli 2025 pkl.14:45
Diselesaikan oleh biro pemerintahan : 25 Juli 2025 pkl.15:44
Dari fakta waktu proses di atas saja, sangat jelas bahwa tidak ada niat serius dalam menjawab atau mencari solusi (ada 3) dari DPRKP (JakBar), dan tidak ada kesempatan pelapor melakukan respon atau sanggahan.
Jawaban dari pihak DPRKP ( kanal CRM nomor TP250625AYZY ) :
1. Tidak sesuai fakta dan bukti yang sudah disampaikan :
https://drive.google.com/file/d/14ZNtuanjgw-0hCSHvFGI_H9HEsOT_eqH/view?usp=drivesdk
dan 1 file .pdf + 1 buku yang diserahkan sewaktu membuat aduan .
2. Tidak sesuai pokok permasalahan nya. Adanya pengalihan pokok masalah.
3. Tidak adanya atau tidak diberikan bukti otentik kepada pelapor dalam penyelesaian pokok masalah.
Dari warga yang berpengalaman (dan bukti yang ada) dalam menyampaikan aduan melalui aplikasi JAKi dan kanal CRM, jakarta.go.id, masih harus mengulang ulang aduan agar dapat diupayakan kejujuran, transparansi, asas keadilan dan keberanian dalam penegakan PerGub dan atau PerMen atau Peraturan resmi lainnya yang terkait. Suatu contoh, aduan perihal kualitas tangga darurat (diduga melanggar Permen PUPR no.14/2021 pasal.54 & 55, SNI 2841:2022 tentang persyaratan tangga darurat pada bangunan gedung) sampai membuat 2 nomor aduan di aplikasi JAKi dan sudah cepat-cepat diselesaikan oleh biro pemerintahan, padahal problem belom dikerjakan solusinya. Untuk problem operasional apartemen sudah mencapai minimal 3 nomor aduan masih belom selesai juga, padahal pelapor sudah menyampaikan bukti bukti. Hal penyelesaian problem publik ini sangat terkait kualitas pejabat terkait (yang memproses aduan).
Untuk apa membuat PerMen dan PerGub bila tidak bisa ditegakkan, tidak bisa direalisasikan ? dan mudah dimanipulasi atau direkayasa oleh pihak swasta ? Warga jadi bingung, apakah sebaiknya digantikan oleh Peraturan Swasta saja ? Agar masyarakat lebih jelas, pasti dan tepat dalam memilih kualitas kehidupan, terutama hal pengeluaran biaya yang wajar. selaras asas transparansi.
Aduan Pendopo Balaikota – Proses mediasi JK2506070179 tidak sesuai Permen No.4 Tahun 2025.
1. Berdasarkan Permen No.4 Tahun 2025 bab.13, seharusnya rapat menggunakan pedoman atau dasar hukum Permen dan atau Pergub yang berlaku. Mohon pimpinan rapat berbeda untuk mediasi lanjutan. Pada laporan akhir, tidak sesuai fakta. Di dalam rapat, pernyataan ketua rapat tidak sesuai fakta. Bukti diserahkan/terlampir 1 set buku.
2. Apa sanksi atas pelanggaran Pergub No.70/2021 dan Hukum Perlindungan Konsumen sesuai surat somasi ke-2.
3. Belum menerima bukti pengesahan house rules terkait jangka waktu pelunasan IPL dan dendanya
Ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam operasional atau tata kelola di apartemen MGR.2, seperti misalnya :
1. Tidak ada atau tidak jelas sosialisasi RT terpilih pada th.2025, sekarang sudah bulan Juli 2025, padahal ada warga sejak lama sudah berupaya meminta langsung kepada pengelola melalui customer service dan juga sudah berjumpa kepada RW terkait . Karena peduli kepada warga, H.Bataya berhasil mendapatkan informasi 8 RT di wilayah RW terkait dari pihak luar apartemen dan disosialisasikan melalui forum warga. Hal ini diupayakan oleh H.Bataya karena ada warga bertanya kepadanya terkait siapa (dan fungsi) RT dalam upaya solusi problem sosial warga sesuai PerGub DK Jkt no.22 th.2022 , bukan peraturan developer atau peraturan pengelola. Ada warga beropini bahwa pada faktanya operasional RT dan RW selalu melalui pengelola, padahal sesuai PerGub, badan pengelola dan P3SRS, terpisah dari fungsi RT & RW. Hal macam ini justru menidurkan fungsi dari RT & RW (sesuai PerGub), atau diduga ada kesengajaan semua urusan dari berbagai badan disentralisasi ke badan pengelola yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan developer.
2. Perihal sosialisasi tata tertib apartemen saja harus sampai menunggu bertahun tahun (ada permintaan warga di Januari 2023) dan berdaya upaya melalui kantor walikota JakBar dahulu dan baru muncul barcode akses informasi tata tertib pada sekitar Mei-Juni 2025.
3. Adanya penyelesaian tindak pidana yang tidak menjunjung asas keadilan atau adanya indikasi pelanggaran KUHPidana pasal 221.
4. Adanya beban operasional lainnya hingga sekitar Rp.1,7 Milyar pada laporan keuangan th.2023. Hal pengeluaran ini pernah dipertanyakan oleh warga pada Mei 2023 yang pada waktu itu dalam laporan keuangan tahun 2021 sudah mencapai sekitar Rp.1 Milyar, Beban operasional lainnya ini terus meningkat mulai dari ratusan juta dan terus meningkat hingga 2023 sekitar Rp.1,7 Milyar yang menjadi beban (pengeluaran) dana warga, yang tidak/belum jelas apa dasar hukum nya dan apa batasannya ?
5. Tidak adanya publikasi atau sosialisasi Rapat Umum Tahunan dalam 3 tahun terakhir.
6. Tidak jelas tata kelola parkir dan penempatan laporan keuangannya , hal ini sudah pernah ditanyakan oleh warga sejak 2023. Dari parkir saja diperkirakan ada pemasukan sekitar 3 Milyar atau lebih.
7. Diduga terjadi pelanggaran UU Perlindungan Konsumen no.8 th.1999 pasal 4 & 7, khususnya terkait pelayanan jasa. Bahkan ada warga yang mengalami kerusakan interior sampai anak anak kecilnya menderita sakit pernafasan, diduga berkaitan atau akibat problem perbaikan unit apartemen.
8. Pada 2023 ada warga (anggota P3SRS) yang bersurat (menegur) ke Pengawas P3SRS, namun tidak ada respon atau banyak surat terkait yang tidak direspon. Padahal warga sudah beritikad baik untuk dapat bertemu atau bermediasi.
Banyak hal atau aduan yang disampaikan di atas didapatkan dari aduan warga, sehingga diupayakan solusinya secara diplomasi. Termasuk awal 2025 ada problem (kenaikan dan) penggolongan tarif air, sudah pernah disampaikan kepada P3SRS MGR.2 sejak awal 2023, namun tidak ada respon pada waktu itu, sehingga ada warga menyampaikan berita problem penggolongan tersebut kepada anggota DPRD DK Jakarta (pada awal 2025), sekaligus bersamaan dengan aduan lainnya terkait apartemen.
Karena berkaitan dengan kualitas hajat hidup warga (masyarakat) apartemen, maka forum Peduli Warga berdaya upaya terus menjalin komunikasi kepada DPRD DK Jakarta dan DPR RI dan instansi lainnya hingga saat ini.
Tidak ada SOP yang lebih detail dalam penyelesaian problem melalui kanal (portal) pemerintah, terutama yang berkaitan problem mal-administrasi, perbuatan melawan hukum atau jenis nonfisik.
Bila aduan fisik, lebih mudah pembuktian perbaikannya. Bila nonfisik masih ada celah celah, misalnya melangsungkan rapat mediasi tanpa pedoman dasar hukum yang jelas, bahkan berani membuat kesimpulan tidak sesuai fakta dan memelihara itikad buruk demi kepentingan sepihak.
Terkait kualitas komunikasi dengan P3SRS dan badan pengelola di apartemen MGR 2, Grogol, Jakarta Barat, ada warga yang mengungkapkan kekecewaan, dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan warga. Permohonan mediasi (atau pertemuan) yang telah diajukan secara resmi oleh warga (bahkan ada yang sejak th.2023) diabaikan begitu saja tanpa tanggapan berarti.
“ Warga sudah menyampaikan permohonan mediasi secara resmi, namun sebagian besar surat tidak direspon. Kalaupun ada, jumlahnya sangat kecil dan tidak mencerminkan komunikasi yang sehat, ” ujar warga tersebut dalam pernyataannya.
Ia juga mengungkapkan, pihak managemen berani memberikan informasi yang menyesatkan kepada pihak luar, dengan menyatakan telah melakukan pertemuan dan memberikan respon, padahal substansi pertemuan itu berbeda dari persoalan yang diajukan warga. “ Permohonan saya jelas membahas masalah C, tapi mereka bilang sudah pernah mengadakan pertemuan yang sebenarnya membahas hal lain, seperti masalah A atau B. Ini manipulatif dan indikasi adanya itikad buruk, “lanjutnya.
Warga juga menyampaikan kejanggalan dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh instansi administratif di tingkat kota. Sesuai berita klarifikasi pertama dan kedua, kontra pernyataan / respon dari DPRKP (JakBar).
Jika pihak P3SRS dan badan pengelola memiliki itikad baik, maka pertemuan dan dialog harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan berasas keadilan. Bukan dengan memelihara itikad buruk, dengan cara menutup-nutupi atau membuat acara sendiri atau mengalihkan substansi permasalahan. “Jangan buat seolah-olah masalahnya kecil atau sudah selesai, padahal justru dibiarkan berlarut-larut. Warga berhak mendapatkan hak perlindungan konsumen sesuai Undangan – Undang dan atau Peraturan resmi lainnya,”pungkas seorang warga apartemen MGR.2.
Berita terkait :
Klarifikasi Atas Pernyataan Sepihak Oleh Petugas DPRKP Jakarta Barat – INews Fakta https://share.google/mqAu0eTOgx4nHsclw
Gagalnya Mediasi Warga MGR.2, Warga Soroti Pelanggaran PerGub dan Warga Memohon Bantuan PemProv Jakarta . – INews Fakta https://share.google/oa3EeSuMwzJrjAVbD
P3SRS Mediterania Garden Residen Dua Diduga Langgar Hukum, Penghuni Apartemen Protes – Suara Nasional https://share.google/M40rdXOrkwGyTqbUn.
(red/tim)