Komisi Fatwa MUI Pusat: Good Tray Logo Halal Syarat Sertifikasi Dapur MBG 

Nasional23 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 20 Oktober 2025 — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan bahwa peralatan makan seperti food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi ketentuan halal dan thayyib, termasuk memiliki logo halal resmi sebagai syarat sertifikasi dapur penyelenggara program tersebut.

Penegasan ini disampaikan dalam Konferensi Pers “Penguatan Standar Halal Program MBG” yang digelar di Hotel Sofyan Menteng, Jakarta Pusat.
Acara dihadiri oleh Komisi Fatwa MUI, LPPOM MUI DKI Jakarta, Asosiasi Pesantren NU DKI, GAPENLI (Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia), serta ATMAKI (Asosiasi Tenaga Mikro Kecil Indonesia).

banner 336x280

 

MUI: Semua Komponen Dapur MBG Harus Halal

Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Dr. KH. Aminudin Yakub menegaskan, seluruh produk dan peralatan yang digunakan dalam dapur penyelenggara MBG wajib halal. Hal ini mencakup bahan pangan, bumbu, hingga alat saji seperti food tray yang sering digunakan untuk penyajian makanan.

Kehalalan bukan hanya pada makanannya, tapi juga alat yang bersentuhan dengan makanan. Food tray yang digunakan di dapur MBG wajib bersertifikat halal dan mencantumkan logo halal resmi,” ujar KH. Aminudin.

 

Ia menambahkan, kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024, di mana MUI menjadi lembaga yang menetapkan fatwa halal.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

LPPOM MUI DKI: Waktu Transisi Habis Oktober 2026

Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, drg. H. Deden Edi Soetrisna, MM, menjelaskan bahwa seluruh produk makanan dan barang gunaan wajib bersertifikat halal paling lambat Oktober 2026. Setelah masa transisi berakhir, tidak ada lagi toleransi bagi produk atau alat yang belum tersertifikasi.

Mulai 2026 semua wajib halal — tidak hanya makanan dan minuman, tapi juga alat makan dan peralatan dapur. Ini demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen muslim,” tegasnya.

 

GAPENLI: Pelaku Usaha MBG Siap Penuhi Ketentuan Halal

Ketua GAPENLI, H. Alfian, menegaskan para pengusaha penyedia dapur MBG sudah mulai mengurus sertifikasi halal dan izin sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan.

Kami sudah mulai antre sertifikasi halal. Kami ingin memastikan bahwa semua produk dan alat yang kami gunakan benar-benar sesuai syariat,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti maraknya food tray impor tanpa logo halal resmi, bahkan ada yang diduga menggunakan label halal palsu. GAPENLI meminta MUI dan pemerintah memperkuat pengawasan terhadap produk impor tersebut.

 

ATMAKI: Lindungi Industri Lokal dari Produk Impor Tak Halal

Sekretaris Jenderal ATMAKI, Ardi Susanto, SH., M.Ikom., MH., menegaskan bahwa industri dalam negeri sebenarnya sudah mampu memproduksi food tray halal berkualitas.

Industri lokal mampu memproduksi hingga 12 juta food tray per bulan. Semuanya siap bersertifikat halal. Pemerintah perlu memberi perlindungan terhadap industri nasional agar tidak kalah oleh produk impor yang tidak jelas kehalalannya,” kata Ardi.

 

Ardi juga menyinggung temuan adanya pelumas berbahan lemak babi dalam proses produksi food tray impor dari luar negeri. Ia menegaskan hal itu tidak hanya melanggar ketentuan halal, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

 

Pesantren dan Lembaga Islam DKI Siap Kawal

Ketua Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta menyampaikan bahwa lembaga-lembaga pesantren siap berkolaborasi dengan MUI, LPPOM, dan asosiasi pengusaha dalam melakukan edukasi halal kepada penyelenggara MBG di tingkat daerah.

 

Penegasan Komisi Fatwa MUI Pusat ini menjadi rambu penting bagi seluruh pelaku usaha MBG, agar memastikan seluruh bahan pangan dan peralatan dapur — termasuk food tray — bersertifikat halal sebelum tahun 2026.

(red/Maya)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *