Konflik SDIP, Kenaikan UKT, dan Anggaran JPO: Mahasiswa UIN Ajukan Lima Tuntutan ke Kemenag

Pendidikan167 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 7 September 2026 — Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Ciputat menyampaikan catatan kritis dan keresahan mendalam terkait berbagai kebijakan, tindakan, dan persoalan yang muncul selama masa kepemimpinan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar. Pernyataan ini disampaikan bersamaan dengan surat resmi permohonan audiensi yang ditujukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, guna meminta perhatian dan penanganan menyeluruh atas sejumlah isu krusial yang mencederai iklim akademik dan merugikan mahasiswa serta institusi.

 

banner 336x280

Aliansi Mahasiswa menegaskan bahwa aksi dan penyampaian catatan ini tidak ditujukan untuk membenci pihak tertentu secara personal maupun institusi, melainkan semata-mata demi menjaga marwah pendidikan tinggi keagamaan, keadilan, serta kepentingan seluruh civitas academica UIN Jakarta. Kami menegaskan bahwa konflik kelembagaan tidak boleh mengorbankan pendidikan dan peserta didik. Kami mengecam segala bentuk premanisme, pengerahan massa, intimidasi, maupun tindakan sewenang-wenang di lingkungan pendidikan.

 

Serangkaian peristiwa yang dinilai tidak pantas terjadi di lingkungan pendidikan mencuat terkait pengelolaan dan konflik di Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang:

 

4 Juni 2026: Rektor Asep Saepudin Jahar hadir langsung dalam kegiatan visitasi dan sosialisasi integrasi SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. Kedatangan rombongan UIN kemudian diwarnai ketegangan hingga terjadi aksi saling dorong di lingkungan sekolah, yang menimbulkan keresahan bagi siswa dan wali murid.

 

17 Juni 2026: Seorang wali murid melaporkan Rektor Asep Saepudin Jahar dan Wakil Rektor II kepada Senat UIN Jakarta, Kementerian PANRB, Ombudsman RI, serta BKN terkait insiden tersebut.

 

22 Agustus 2026: Terjadi pendudukan lingkungan SDIP Pamulang, yang memuncak pada tudingan adanya pengerahan massa dan pengambilan kendaraan milik yayasan.

 

28–30 Agustus 2026: Yayasan Syarif Hidayatullah melaporkan Asep Saepudin Jahar dan Wakil Rektor II Imam Subchi kepada kepolisian atas dugaan premanisme dan pengambilan paksa aset serta kendaraan. Laporan ini kini membawa konflik ke ranah hukum dan dinilai semakin merusak citra universitas.

 

Perilaku tersebut menurut kami sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang rektor dan merusak citra universitas di mata masyarakat.

 

Ambisi Rektor mendorong UIN Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dinilai tidak boleh dijadikan alasan untuk meningkatkan beban biaya pendidikan dan mengorbankan kepentingan mahasiswa. Otonomi kampus harus berarti kemandirian institusi melalui pengelolaan aset dan sumber daya yang dimiliki — bukan pintu masuk komersialisasi pendidikan yang membebani mahasiswa.

 

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melonjak tajam — dari sekitar Rp4,2 juta menjadi hampir Rp7 juta per semester — terjadi di tengah kualitas fasilitas yang belum memadai. Sebagian besar mahasiswa UIN Jakarta berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, sehingga kenaikan ini sangat terasa berat dan dinilai tidak sebanding dengan layanan yang diterima. Di tengah mahasiswa yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pendidikan, Rektor justru terlalu sibuk mengejar status PTNBH, sementara persoalan UKT, fasilitas, dan kemampuan ekonomi mahasiswa masih menjadi keluhan yang belum terselesaikan.

 

Sejak 2025, Rektor terus menyampaikan rencana pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sebagai solusi keselamatan mahasiswa, bahkan menyebutkan anggaran sekitar Rp7 miliar. Namun hingga saat ini, rencana tersebut belum terealisasi secara jelas. Mahasiswa mempertanyakan: Di mana realisasi anggaran tersebut? Ke mana arah penggunaannya? Bagaimana skema pembiayaan dan kerja sama dengan pihak swasta? Mahasiswa berhak mendapatkan jawaban yang transparan, bukan sekadar seremonial dan janji tanpa bukti. Oleh karena itu, kami menuntut Rektor untuk membuka status anggaran, sumber pembiayaan, skema kerja sama dengan pihak swasta, serta target penyelesaian pembangunan JPO secara transparan.

 

Atas seluruh kondisi tersebut, Aliansi Mahasiswa menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Usut Tuntas Konflik SD Islam Pembangunan Pamulang

 

Mendesak Kementerian Agama untuk mengusut secara menyeluruh seluruh peristiwa pada 4 Juni dan 22 Agustus 2026, termasuk pengerahan massa, tindakan kekerasan, serta persoalan pengambilan kendaraan milik Yayasan Syarif Hidayatullah.

 

2. Hentikan Ambisi PTNBH yang Mengorbankan Mahasiswa

 

Mendesak Rektorat menghentikan kebijakan yang berpotensi memperberat beban mahasiswa. PTNBH harus menjamin keterjangkauan pendidikan, bukan menjadi alat komersialisasi dan kenaikan UKT. PTNBH harus menjamin keterjangkauan pendidikan, bukan menjadi pintu komersialisasi kampus dan kenaikan biaya kuliah.

 

3. Buka Anggaran dan Realisasi Pembangunan JPO

 

Mendesak Rektorat membuka secara transparan sumber anggaran, skema kerja sama, target penyelesaian, serta seluruh rincian terkait rencana pembangunan JPO.

 

4. Evaluasi Menyeluruh Kepemimpinan Rektor

Mendesak Menteri Agama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Asep Saepudin Jahar — mencakup penanganan konflik SDIP Pamulang, kebijakan PTNBH, transparansi anggaran, serta kualitas dan pembangunan fasilitas kampus.

5. Selamatkan Marwah dan Kepentingan Mahasiswa

 

Menuntut Kementerian Agama memastikan UIN Jakarta dikelola berdasarkan transparansi, akuntabilitas, dan prinsip tata kelola yang baik — bukan berlandaskan kepentingan atau ambisi personal pimpinan. Kementerian Agama harus menjamin transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik demi kepentingan mahasiswa, bukan kepentingan pribadi pimpinan.

 

Aliansi Mahasiswa telah mengirimkan surat resmi dengan nomor 01/SEK/AMUJC/IX/2026, tertanggal 4 September 2026, yang ditujukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, kami memohon kesediaan pihak Kemenag untuk menerima audiensi guna membahas secara langsung seluruh persoalan yang terjadi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada hari Jumat, 4 September 2026, di Gedung Kementerian Agama RI. Kami bermaksud melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Agama selaku instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, terkait berbagai persoalan yang timbul akibat kebijakan dan tindakan Rektor Asep Saepudin Jahar.

 

Kami berharap Kementerian Agama — sebagai instansi yang menaungi pendidikan tinggi keagamaan — dapat turun tangan, mendengarkan aspirasi mahasiswa, dan memastikan pendidikan di UIN Jakarta tetap berjalan sesuai dengan tujuan mulia mencerdaskan bangsa, bukan diwarnai konflik, ketidakadilan, dan beban yang memberatkan.

 

Apabila dalam waktu yang ditentukan belum ada tanggapan dan tindak lanjut yang memuaskan, Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Ciputat akan mengupayakan langkah dan aksi lanjutan demi memperjuangkan tuntutan ini.

Jakarta, 4 September 2026

Hormat Kami,

Arif Rahman Simanjuntak

Koordinator — Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Ciputat

📞 Narahubung: +62 823-8641

(red/tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *