Lapor Ke MABES POLRI: Dugaan Mufakat Jahat Oknum Desa dan PT NPR – Banyak Penerima Dana Tali Asih Bukan Pemilik Hak Kelola!

Hukum50 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA / MUARA TEWEH, 22 Oktober 2026 – Pengaduan resmi telah diterima oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta pada 22 Oktober 2026. Laporan disampaikan oleh Heri, selaku pemilik hak kelola dan perwakilan masyarakat adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tertanggal 12 Oktober 2026.

 

banner 336x280

Laporan ini menyoroti dugaan serius terkait proses pembagian dana tali asih lahan seluas 388,67 hektar dalam SK 100 PPKH No. 281 antara Desa Muara Pari dan Desa Karendan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR).

 

Proses Pembagian Tali Asih Dinilai Cacat Prosedur

Meskipun beberapa proses penyelesaian permasalahan lahan belum terpenuhi, Kepala Desa Muara Pari tetap menerbitkan Berita Acara Kesepakatan Pembagian Tali Asih. Proses ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Barito Utara No. 500/97/Ek.SDA tanggal 14 Juli 2026 yang mengatur mekanisme pemberian tali asih.

 

Kelemahan paling mendasar: tidak pernah dilakukan pengukuran resmi, verifikasi lapangan, maupun publikasi daftar pemilik hak secara terbuka dan mengundang pemilik hak kelola serta saksi-saksi. Tim verifikasi yang dibentuk Kepala Desa juga gagal mempublikasikan hasil survey selama minimal 21–30 hari kerja sebagaimana diwajibkan – langsung diputuskan tanpa transparansi.

 

Banyak Penerima Bukan Pemilik Hak Kelola Atas Tanah Adat

“Kepala Desa Muara Pari menyatakan dana sudah dibagikan kepada masyarakat dengan dokumen penyerahan. Namun faktanya, yang menerima bukan pemilik hak kelola tanah adat – banyak orang luar Desa Muara Pari. Ini KKN dan salah sasaran pembayaran. Kami berani membuktikannya,” tegas Heri dalam laporannya.

 

Dugaan Mufakat Jahat & Koordinasi dengan Perusahaan

Berdasarkan bukti rekaman video, terjadi pertemuan antara Kepala Desa Muara Pari (Mukti Ali) dengan oknum berinisial AS selaku kuasa PT NPR/ITM, bersama Kades Karendan Ricy, Anton, Susilo, Matius, dan Tawani Napiah. Heri menilai ini sebagai unsur persekongkolan yang dapat dijerat hukum:

 

Pasal 55 KUHP – penyertaan/membantu melakukan tindak pidana korupsi

Pasal 56 KUHP – pembantuan melakukan tindak pidana korupsi/gratifikasi/suap

UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 – larangan kepala desa merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, diskriminasi, dugaan korupsi/gratifikasi

UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 & 3 – kerugian keuangan negara

 

PT NPR Diduga Langgar UU Minerba

PT NPR tetap menjalankan aktivitas pertambangan sejak 15 September 2026, meskipun sengketa lahan masih berjalan di Mahkamah Agung. Hal ini diduga melanggar Pasal 136 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan penyelesaian sengketa lahan sebelum kegiatan produksi dimulai.

 

Tuntutan Resmi:

PERTAMA:  Kepada Kapolri RI: Meminta memproses secara hukum Kepala Desa Muara Pari, oknum AS selaku kuasa PT NPR/ITM, dan pihak terkait atas dugaan penggelapan hak, penyalahgunaan wewenang, serta mufakat jahat yang merugikan masyarakat yang memiliki Hak Kelola.

 

KEDUA:  Kepada PT NPR: Meminta menindak tegas oknum terkait, melakukan pembayaran tali asih langsung kepada pemilik hak kelola yang sah, dan mengadakan pertemuan negosiasi dengan masyarakat adat segera.

 

KETIGA: Verifikasi Terbuka: Meminta pengukuran, validasi, dan publikasi daftar pemilik hak dilakukan secara resmi dan terbuka sebelum ada pembayaran apapun.

 

KEEMPAT: Tangguhkan Pembayaran: Menahan penyaluran dana kepada pihak-pihak yang belum dapat dibuktikan sebagai pemilik hak kelola tanah adat yang sah.

 

Tembusan disampaikan kepada: Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Bupati Barito Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Kapolres Barito Utara, PT NPR, Ketua Ormas Dayak se-Kalteng, dan media massa.

 

Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini, disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Saudara Heri. Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

(red/tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *