Menjelang Akhir Tahun 2024 Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Di Audit BPK

Pemerintahan138 Dilihat
banner 468x60

 

INEWSFAKTA.COM | Kabupaten Bekasi – Menjelang akhir tahun 2024 ,Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa barat mengganjar Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi untuk mengembalikan uang sebesar 10% sampai 26% dari hasil audit pada kegiatan yang di laksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi

banner 336x280

Dengan adanya Hal tersebut membuat Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana (Sarpras ) Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Dedi Hadijana menjadi geram dan marah serta mengancam tidak akan memberikan kesempatan kembali kepada pengusaha kontruksi yang main main dengan kegiatan pada bidangnya

Menurut penjelasannya Dedi ” menurut saya kemungkinan tidak akan di berikan lagi pekerjaan kepada pihak pengusaha kontruksi yang hanya main main di bidangnya” ujarnya, dan di tambahkan lagi ,kalo yg kecil Masi akan sya berikan kesempatan lagi dan kalo mengembalikan secara maksimal dananya berarti memang ada itikad baik mereka” kata Dedi Hadijana

Temuan dari team audit kata Dedi ,dengan hasil pengembalian uang mulai dari 10% sampai 26 % yang bakal di kembalikan oleh pengusaha pelaksana kegiatan tersebut, hal ini akan menjadi bahan evaluasi ke depannya

” Pengembalian dari pembayaran yang sudah kami lakukan semua JUT,JITUT rata rata 26% dan 10% benar adanya sudah ada pengembaliannya dan pastinya untuk tahun 2025 kita akan tingkatkan lagi pengawasan dan pelaksanaan nya

Dedi berujar ” Sasaran audit BPK menyasar pada beberapa kegiatan Jalan Usaha Tani ( JUT ) kurang lebih sebanyak 22 kegiatan dengan nilai anggaran sebesar 1,6 miliar ,kemudian kegiatan jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani ( JITUT ) sebanyak 16 kegiatan dengan anggaran bernilai Rp. 1 miliar.

” Jalan Usaha tani ada sekitar 22 lokasi ,kalo nilai anggarannya paling 1,6 Milyar adapun JITUT sebanyak 16 titik 1 milyar kalo sarananya yang sudah di salurkan itu ada sekitar 3 milyar sama yang lain lainnya” Ungkapnya

Menurutnya ,temuan oleh team audit BPK bukan penyimpangan ,salah satu penyebabnya adalah karena pihaknya ,bukan orang teknis jadi tidak memahami teknis kontruksi.Di tambah lagi untuk tenaga pengawasnya hanya dua orang dengan kegiatan yang di lakukan secara serentak dalam waktu 45 hari.

” Kami sarjana peternakan harus mengawas kontruksi dan tenaga pengawas hanya cuma dua orang mungkin pengawas tidak maksimal kerjanya” ujarnya

Dalam temuannya BPK meminta kegiatan tersebut memakai cordil, sedangkan dalam kontrak kegiatan tidak ada kegiatan cordil ,Dengan demikian untuk kekurangan dalam pekerjaan kegiatan tersebut itu bukan penyimpangan yang di sengaja oleh konsultan dan kontraktor sebagai pelaksana kegiatan tersebut.

Menurut penelusuran saya saat mendampingi BPK jadi di temukan direktur perusahaan mendelegasikan lagi ke pelaksana dan Pelaksana mendelegasikan ke pegawai lapangan ,itulah salah satu dasar adanya kehilangan komunikasi bahwa gambar yang sudah di berikan itu tidak benar benar di pelajari dahulu sebelum memulai kegiatan dan hanya mempelajari ukuran panjang dan lebar saja tapi tidak membaca gambar tersebut secara maksimal dan tidak teliti ” landasnya

(red/Nanang)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *