INEWSFAKTA.COM | Jakarta , 18-1-2026 — Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama negara. Konstitusi tidak hanya berbicara tentang kekuasaan dan pemerintahan, tetapi lebih jauh menegaskan hak warga negara untuk hidup layak. Namun, di tengah gencarnya propaganda pajak dan narasi “Indonesia negara kaya raya”, pertanyaan mendasar muncul: ke mana sebenarnya kekayaan itu mengalir?
Hak Hidup Layak sebagai Amanat Konstitusi
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Hak hidup layak ini tidak berdiri sendiri. Ia diperkuat oleh Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan hak setiap orang atas kesejahteraan lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lebih jauh, Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengelolaan sumber daya alam sebagai instrumen kesejahteraan publik. Ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam kerangka ini, kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan hak konstitusional. Air bersih, listrik, dan hunian layak adalah bagian tak terpisahkan dari kewajiban negara terhadap warganya.
Pajak yang Terus Digencot, Kesejahteraan yang Tak Terasa
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Pajak dipromosikan sebagai tulang punggung pembangunan. Namun realitas di lapangan menunjukkan paradoks: beban pajak meningkat, sementara kesejahteraan rakyat tidak mengalami perbaikan signifikan.
Presiden berulang kali menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang kaya, dengan sumber daya alam melimpah dan cadangan tambang besar. Pernyataan itu berbanding terbalik dengan fakta lain yang terus muncul ke permukaan—maraknya pertambangan ilegal, kebocoran penerimaan negara, hingga praktik penggelapan di sektor tambang yang legal sekalipun.
Jika kekayaan alam begitu besar, logika publik justru mempertanyakan mengapa pajak rakyat tidak berkurang. Mengapa subsidi kebutuhan dasar tidak diperluas. Mengapa air, listrik, dan hunian justru semakin mahal.
Data Kemiskinan yang Tak Sinkron
Masalah tidak berhenti pada kebijakan fiskal. Data kemiskinan pun kerap menuai sorotan. Angka kemiskinan versi pemerintah kerap berbeda dengan data yang dirilis organisasi internasional. Perbedaan metodologi memang bisa terjadi, tetapi jurang yang terlalu lebar menimbulkan kecurigaan publik: apakah kemiskinan sedang didefinisikan ulang agar terlihat lebih kecil ?
Dalam perspektif hak asasi manusia dan konstitusi, kemiskinan bukan sekadar angka statistik. Ia adalah indikator kegagalan negara memenuhi kewajibannya. Ketika data dipoles, masalah struktural justru tersembunyi.
Pajak Bocor dan Krisis Kepercayaan
Serangkaian kasus korupsi di sektor perpajakan memperburuk situasi. Penangkapan pejabat pajak dalam berbagai perkara korupsi menjadi bukti bahwa kebocoran bukan isu abstrak. Pajak yang dipungut dari rakyat—yang seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan publik—justru hilang di tengah jalan.
Dalam konteks ini, kritik publik terhadap promosi pajak menjadi wajar. Pajak kehilangan legitimasi moral ketika negara gagal menjamin bahwa hasil pungutannya benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Antara Legalitas dan Keadilan Konstitusional
Secara hukum, negara memang berhak memungut pajak. Pasal 23A UUD 1945 menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Namun hak memungut pajak tidak berdiri di ruang hampa. Ia dibatasi oleh tujuan konstitusional : mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Ketika pajak justru memperberat hidup rakyat, sementara kekayaan negara bocor dan tidak dinikmati publik, maka kebijakan fiskal patut dipertanyakan secara konstitusional.
Logika Publik yang Tak Bisa Dibungkam
Di tengah situasi ini, sikap kritis warga negara bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan ekspresi kedaulatan rakyat. Pertanyaan sederhana—untuk apa mendukung kebijakan yang tidak pro-rakyat—adalah pertanyaan konstitusional.
Negara kaya dengan rakyat miskin bukanlah nasib, melainkan hasil kebijakan. Dan selama kebijakan pajak terus digencot tanpa disertai keadilan distribusi, kritik publik akan tetap menemukan pembenarannya—baik secara logika, moral, maupun hukum dasar negara.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)














