Ombudsman : Wewenang Besar di Atas Kertas, Lemah di Lapangan ???

Berita202 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 28-12-2025 – Ombudsman dibentuk sebagai pengawas pelayanan publik—sebuah lembaga yang dimaksudkan menjadi pintu keadilan cepat, murah, dan mudah bagi warga ketika berhadapan dengan maladministrasi negara. Namun dalam praktik di Indonesia, peran strategis ini kerap dipertanyakan: mengapa banyak aduan masyarakat berhenti di meja administrasi, bahkan diarahkan begitu saja untuk “menempuh jalur pengadilan”?

Mandat dan Wewenang Ombudsman

banner 336x280

Di Indonesia, fungsi tersebut dijalankan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Secara normatif, kewenangan Ombudsman mencakup :
1. Menerima dan memeriksa laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, hingga badan swasta yang diberi tugas pelayanan publik.

2. Memanggil dan meminta keterangan dari terlapor, saksi, atau pihak terkait.

3. Melakukan investigasi, termasuk investigasi atas prakarsa sendiri jika ditemukan indikasi kuat maladministrasi.

4. Mengeluarkan Rekomendasi yang bersifat wajib ditindaklanjuti oleh instansi terlapor.

5. Mengumumkan ketidakpatuhan instansi terhadap rekomendasi sebagai bentuk sanksi moral dan administratif.

Di atas kertas, kewenangan ini memberi Ombudsman posisi penting sebagai external watchdog untuk memastikan asas pemerintahan yang baik—legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan—dijalankan dalam pelayanan publik.

Bertanggung Jawab kepada Siapa?

Secara kelembagaan, Ombudsman adalah lembaga negara yang independen. Ia bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR, tetapi tidak berada di bawah perintah eksekutif mana pun dalam menjalankan tugas pemeriksaannya. Model ini dimaksudkan agar Ombudsman bebas dari tekanan politik maupun birokrasi ketika memeriksa laporan masyarakat.

Realita Pelaksanaan : Antara Ideal dan Praktik

Masalah muncul pada tahap implementasi. Banyak pelapor mengeluhkan pola yang berulang:

Aduan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan substansial, dengan alasan “bukan kewenangan Ombudsman” atau “ranah perdata”.

Pelapor diarahkan untuk menggugat ke pengadilan, bahkan sejak tahap awal pemeriksaan, tanpa pendalaman terlebih dahulu terhadap dugaan maladministrasi.

Rekomendasi yang dihasilkan lemah atau tidak ditegakkan, karena instansi terlapor mengabaikannya tanpa konsekuensi nyata.

Padahal, secara hukum, Ombudsman tidak diciptakan sebagai pengganti pengadilan, melainkan sebagai mekanisme korektif administratif. Ketika Ombudsman justru mendorong warga langsung ke pengadilan, fungsi awal lembaga ini—menyaring, mengoreksi, dan menghentikan mal-administrasi sejak dini—menjadi tumpul.

“Silakan ke Pengadilan” : Jalan Pintas atau Penghindaran?

Bagi warga, pengadilan bukanlah jalur yang mudah. Prosesnya panjang, mahal, dan menuntut kapasitas hukum yang tidak semua orang miliki. Ketika Ombudsman dengan ringan menyarankan “silakan ke pengadilan”, muncul kesan bahwa lembaga pengawas ini menghindari konflik dengan instansi kuat, atau enggan menggunakan kewenangan maksimalnya.

Dalam banyak kasus pelayanan publik—termasuk sengketa rumah susun, perizinan, pungutan, dan layanan dasar—yang dipersoalkan warga bukan semata sengketa perdata, melainkan tindakan maladministrasi: pembiaran, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga keputusan yang tidak transparan. Inilah wilayah yang justru menjadi jantung tugas Ombudsman.

Tantangan Struktural

Beberapa faktor yang kerap disebut memperlemah efektivitas Ombudsman antara lain:

Tidak adanya sanksi eksekutorial langsung jika rekomendasi diabaikan.

Budaya birokrasi defensif, yang melihat Ombudsman sebagai ancaman, bukan mitra perbaikan.

Keterbatasan keberanian institusional, terutama ketika laporan menyentuh aktor kuat atau sistemik.

Ombudsman di Indonesia memiliki wewenang yang cukup luas secara normatif, namun daya gigit yang terbatas secara praktis. Ketika lembaga ini lebih sering menjadi “meja penerima laporan” ketimbang “pengawas yang menegakkan koreksi”, kepercayaan publik pun tergerus.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Ombudsman punya kewenangan, melainkan apakah kewenangan itu benar-benar digunakan. Jika Ombudsman terus memosisikan diri sekadar sebagai pemberi saran “silakan ke pengadilan”, maka fungsi kehadirannya sebagai pelindung warga dari maladministrasi berisiko tinggal slogan belaka.

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed