INEWSFAKTA.COM | BARITO UTARA, 7 Agustus 2026 — Konflik tenurial terkait pembebasan lahan dan pembayaran tali asih/ganti rugi tanam tumbuh antara warga Desa Karendan & Muara Pari dengan PT. Nusa Persada Resources (PT. NPR) terus berlanjut. Kini warga mengajukan protes keras dan menolak tegas agenda rapat yang diagendakan Camat Lahei pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB di Aula Kecamatan Lahei.
Akar Masalah: Ganti Rugi Tidak Adil & Belum Tepat Sasaran
Sejak PT. NPR mulai beroperasi pada 2024, telah dilakukan pembebasan lahan seluas 140 hektar dan 190 hektar melalui skema tali asih. Namun proses tersebut dinilai tidak berjalan adil. Hingga tahun 2026, banyak pemilik lahan sah belum menerima pembayaran sepeser pun. Berbagai upaya — aksi warga, surat resmi kepada PT. NPR, mediasi di Polres Barito Utara — belum membawa penyelesaian.
Janji yang Tak Kunjung Terwujud
Pertama, 29 Januari 2026: Pemeriksaan lapangan areal IPPKH 281 seluas 388 hektar menghasilkan kesepakatan tertulis.
Kedua, 3 Maret 2026: Sosialisasi verifikasi tali asih di Desa Karendan disepakati bersama.
Ketiga, Maret 2026: Warga menyerahkan dokumen kepemilikan tanah kepada Pemerintah Desa Karendan dan pihak terkait. Hingga kini, hasil overlay belum diterima.
Agenda Camat Lahei Dinilai Berpihak & Mengabaikan Pemilik Lahan Asli
Tindak lanjut surat arahan Bupati Nomor 500/97/Ek.SDA (14 Juli 2026) justru memicu kecemasan. Melalui surat undangan Nomor 005/178/Kec.Lahei/2026, Camat Lahei diagendakan membahas mekanisme pemberian tali asih — namun tidak mengundang para pemilik lahan sah. Sebaliknya, justru mengundang Ormas “Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun”, yang baru dibentuk dan diketahui tidak memiliki lahan di area konsesi PT. NPR.
Putes Lekas, penerima kuasa penuh warga, menegaskan:
“Ini akan mengulang kesalahan yang sama seperti pembebasan lahan 140 dan 190 hektar tahun 2024–2025. Berpotensi memicu konflik baru. Kami menolak tegas hasil rapat tersebut.”
Warga Minta Bupati Menunda & Mengatur Ulang
Warga telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Barito Utara meminta:
*.Menunda agenda rapat 10 Agustus 2026
*.Mengagendakan ulang dengan melibatkan seluruh pemilik lahan sah
*.Proses berjalan terbuka, transparan, dan berdasarkan bukti kepemilikan yang sah
Warga menegaskan dokumen kepemilikan mereka telah diserahkan kepada PT. NPR, Pemerintah Desa Karendan, Kerapatan Mantir Adat, Damang Kepala Adat, hingga Pemerintah Kabupaten dan Provinsi dan status kepemilikan jelas dan sah.
“Jangan sampai pembahasan hanya melibatkan segelintir pihak yang tidak berkepentingan, sementara pemilik lahan asli yang berhak justru diabaikan.” Putes Lekas
(Tim/Red)


















