INEWSFAKTA.COM| Oku Timur – Polsek Madang Suku II, Polres Oku Timur, Polda Sumsel, Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), bersama unsur Forkopimcam melaksanakan patroli gabungan dan Penanggulangan Karhutla di wilayah hukum Polsek Madang Suku II, Polres Oku Timur, Rabu (26/08/2026).
Kegiatan patroli gabungan tersebut diikuti Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Madang Suku II, IPTU Jenri Simanjuntak, SH diwakili Kanit Binmas Aipda Hengky Krisman Sihombing, Camat Madang Suku II H. Arisman S. Sos. MM diwakili Staff Kesejahteraan Sosial Ahmad Badrun SE, Kades Riang Bandung Fauzi, Kanit IK Bripka Budi Prasetyo, Bhabinkamtibmas Polsek Madang Suku II Aiptu Surhadi, Babinsa Serka Adi Manta.
Tim gabungan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi titik rawan dan berpotensi terjadi Karhutla di wilayah hukum. Patroli dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk memastikan kondisi wilayah tetap aman serta mengantisipasi munculnya titik api.
Selain melaksanakan patroli, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, khususnya dalam kegiatan membuka atau membersihkan lahan.
Kapolsek Madang Suku II, Iptu, Jendri Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Warga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan sampai aktivitas pembukaan lahan menimbulkan kebakaran yang meluas dan merugikan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla. Apabila menemukan titik api atau potensi kebakaran, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan cepat,” tegas Kapolsek.
Tambahan Informasi: Maksud dan Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut yaitu :
– Menemukan indikasi titik api (hotspot) atau area kering yang berpotensi terbakar di hutan, lahan gambut, maupun perkebunan.
– Menghentikan atau mengurangi risiko munculnya api sejak awal sebelum berkembang menjadi kebakaran skala besar yang sulit dikendalikan.
– Menyampaikan himbauan dan larangan membakar lahan sembarangan kepada warga serta mengajak masyarakat aktif menjaga lingkungan.
– Memperkuat kerja sama antara aparat (TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, Camat , Kades) dan masyarakat setempat dalam menjaga keamanan wilayah.
(Red/Erik)




















