Patroli PJR Polda Banten Ringkus Dua Terduga Penusukan Calon Penumpang Bus

Polri116 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Serang – Polda Banten melalui Sat PJR Ditlantas Polda Banten meringkus dua pelaku berinisial AS (28) dan IS (29) terduga pelaku penusukan terhadap calon penumpang Bus di depan Indomaret Sari Asih, Kota Serang pada Selasa (06/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

 

banner 336x280

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut.

 

“Kejadian tersebut diketahui saat anggota Sat PJR Ditlantas Polda Banten, Aipda Deri dan Bripda Agus Munandar, sedang melaksanakan patroli rutin di ruas jalan arteri Pakupatan hingga Serang Timur. Saat melintas di depan Indomaret RS Sari Asih Kota Serang, petugas mendapati masyarakat meminta pertolongan dan memberhentikan kendaraan patroli. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa telah terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang calon penumpang yang dilakukan oleh oknum kernet Bus,” ujarnya pada Rabu (07/10).

 

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, anggota Patroli PJR bersama korban kemudian melakukan pengejaran terhadap Bus Asli Prima yang diketahui mengarah menuju Gerbang Tol Serang Timur.

 

“Bus tersebut selanjutnya berhasil dihentikan di depan entrance Gerbang Tol Serang Timur. Petugas kemudian meringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” katanya.

 

Kombes Pol Maruli menjelaskan berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban bersama istrinya hendak melakukan perjalanan menuju Cikarang, Jawa Barat, dengan menaiki Bus jurusan Bandung.

 

“Saat hendak naik ke bus, terjadi cekcok antara istri korban dengan salah seorang kernet bus. Cekcok tersebut diduga dipicu adanya permintaan agar korban dan istrinya segera naik ke dalam bus. Korban kemudian menegur kernet tersebut. Perselisihan selanjutnya berkembang hingga terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban,” jelasnya.

 

Adapun barang bukti yang di sita

 

– 1 buah baju kemeja warna biru milik korban

– 1 buah KTP milik pengemudi bus

– 1 buah gunting serta satu buah STNK Bus

 

Korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara dua orang terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada jajaran Satlantas dan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menghimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya tindak kekerasan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110,” tutupnya.

(Bidhumas).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *