Pelaksanaan Sidang Lapangan, Warga Cluster Aralia Menolak Kos-Kosan

Nasional92 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Bekasi | Pengadilan Negri Cikarang melaksanakan Sidang Lapangan atas perkara Gugatan Perdata yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2025 di Harapan Indah Cluster Aralia, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Pelaksanaan sidang Lapangan dihadiri oleh Penggugat dan tergugat, juga di damping oleh tim advokasi dari penggugat dan tergugat serta beberapa perwakilan warga yang menolak kos-kosan, Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa.

banner 336x280

Pelaksanaan Sidang Lapangan, diwarnai dengan aksi damai oleh warga Cluster Aralia, dalam bentuk penolakan atas adanya kos-kosan yang berada didalam lingkungan Cluster Aralia.

Teriakan “tolak kos-kosan” yang disampaikan oleh mayoritas ibu-ibu penghuni unit Cluster Aralia, diredam oleh pihak PN Cikarang dan memberikan keterangan bahwa, “tugas kami hanya meng-kroscek titik lokasi luas dan besar bangunan yang dijadikan sebagai objek, terkait hal yang lain semua akan berproses dipersidangan” Paparnya.

Herni Listiana salah seorang warga yang mengikuti aksi damai tersebut, dalam wawancaranya menyampaikan, “saya tinggal di cluster Aralia sejak tahun 2009 dan saat itu di Aralia masih banyak rumah yang kosong karna ingin hidup aman dan nyaman, namun setelah saya mendengar ada kos-kosan saya sangat tidak setuju dengan adanya keberadaan kos-kosan karna disini kami saling kenal dan sangat guyub untuk semua kegiatan bahkan kami menjadi satu keluarga besar, tapi keberadaan kos-kosan sudah tentu akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi kami yang bertempat tinggal disini, dan ada kekhawatiran kami terkait orang-orang yang tinggal didalam kos-kosan, bagaimana jika ada perbuatan melawan hukum seperti narkoba dan lainya, karna kita tidak tahu latar belakang warga pendatang yang nge-kos disana”, ucapnya.

Dalam pelaksanaan sidang lapangan saat itu, sempat terjadi argumentasi antara tim advokasi penggugat dan tim advokasi tergugat terkait adanya ucapan tim advokasi penggugat yang menyampaikan bahwa telah terjadi pengusiran terhadap penghuni kos-kosan beberapa waktu yang lalu, namun pernyataan itu disanggah oleh tim advokasi tergugat, “tidak ada pengusiran” Ujarnya, suasana yang memanas kembali diredam oleh pihak PN cikarang.

Dalam wawancaranya Roni selaku Ketua RT 08 menyampaikan, “tidak ada pengusiran, saya hanya meminta security untuk menyampaikan kepada penghuni kos agar lapor diri karna memang sudah batas waktu 3 kali 24 jam tamu wajib lapor, lalu security memberikan dua buah KTP kepada saya dengan alamat yang berbeda, saya kembali bertanya bisakah mereka menunjukan kartu keluarganya, karna dalam pengakuannya penghuni kos itu suami istri, tapi penghuni kos hanya menyampaikan bahwa Kartu keluarganya masih dalam proses dan setelah itu dia pergi dan menghilang, jangankan mengusir bertemu dengan penghuni kos saja saya belum pernah, hingga kepergiannya pun saya belum jumpa penghuni kos tersebut”ungkap Roni.

Rizky Sianipar selaku perwakilan tim advokasi BBHAR menyampaikan, “sejauh perjalanan persidangan sampai saat ini, Kita telah melakukan PS atau pemeriksaan setempat, seperti yang kita lihat bahwa banyak penolakan dari warga cluster aralia, agenda kedepan akan menjadi agenda yang penuh momentum, karna masuk kepada agenda kesaksian, setelah kesaksian, baru akan ada kesimpulan dan keputusan”, paparnya.

(red/ariadi).

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *