Pemerintah Pusat Anggarkan Rp.59,2 triliun dan Akan Segera di Cairkan Untuk Program PIP dan Dana BOSP di Januari 2025

Pemerintahan101 Dilihat
banner 468x60

 

INEWSFAKTA.COM | KABUPATEN BEKASI – Anggaran Pendidikan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 akan segera di cairkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah dan sudah di anggarkan oleh Pemerintah Pusat Sebesar Rp.59,2 triliun.

banner 336x280

Program ini bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan kepada keluarga siswa yang tidak mampu,memberikan akses yang merata serta mendorong siswa untuk melanjutkan pendidikan formal atau non formal

Penyaluran dana BOSP TA 2025 tahap pertama ini di targetkan pada bulan Januari 2025 ini menyasar 98 persen satuan pendidikan.Penyaluran anggaran tersebut dalam tahap 1 hanya sekitar 50 persen dari pagu alokasi pemerintah daerah masing – masing.

Sementara total seluruh satuan pendidikan sebanyak 423.080 satuan pendidikan.Alokasi sebesar itu sudah termasuk kenaikan satuan biaya majemuk pada satuan pendidikan di daerah khusus yang menyasar 15.046 satuan pendidikan dan 1,1 juta peserta didik.

Untuk memastikan anggaran tersebut bisa tersalurkan dan di gunakan dengan cepat Kemendikdasmen menghimbau kepada Pemda (pemerintah daerah) untuk mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan dan percepatan pengesahan pengesahan perencanaan sekolah.

Berdasarkan data yang di peroleh Kemendikdasmen,per 23 Desember 2024 sebanyak 314.376 atau sekitar 74 persen satuan pendidikan telah melakukan perencanaan tahap 1.Dan 57 persen dari itu atau sebanyak 240.683 satuan pendidikan telah di sahkan oleh dinas.

Capaian ini daripada tahun sebelumnya yang hanya sekitar 137.000 satuan pendidikan yang melakukan perencanaan tahap 1.

Terkait pengelolaan dalam penggunaan Dana BOSP oleh satuan pendidikan sudah di atur Sesuai dengan Peraturan Mendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang satuan biaya ,penerima Dana,Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler,Dana Bantuan Sekolah Reguler,Dan Dana Bantuan Penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun 2025.

Di butuhkan juga peran serta lapisan masyarakat dan juga ara pemerhati dunia pendidikan di lingkungan masing – masing kepada satuan pendidikan sekolah di dalam pengelolaan Dana BOSP ini agar bisa tersalurkan sesuai kepada peserta didik yang memang membutuhkan dan juga dalam penggunaan operasional di dalam program satuan pendidikan yang sudah di rencanakan sebelumnya.

(red/Nanang)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *