Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh 

Pemerintahan170 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | DKI Jakarta, 6 Agustus 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menindak tegas kasus pembuangan sampah ilegal di wilayah Kampung Dukuh, Kramat Jati. Penanganan bermula dari ditemukannya pembuangan sampah sisa bangunan yang dilakukan Agus Setiyo melalui perantara pihak lain menggunakan kendaraan pikap.

 

banner 336x280

Atas perbuatannya, Agus Setiyo dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajiban tersebut pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan, DLH kemudian memanggil dua pihak lain yang terlibat, yaitu Tri Joko dan Habib.

 

Dalam pemeriksaan, Tri Joko mengakui menjalankan jasa pengangkutan sampah termasuk limbah bangunan atas pesanan pelanggan. Sementara itu, Habib terbukti mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin resmi angkutan sampah, lalu membuangnya ke lahan yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

 

“Atas pelanggaran ketentuan pengelolaan sampah, Tri Joko dan Habib masing-masing juga dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah,” jelas perwakilan DLH, Marulina.

 

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, DLH juga memasang papan larangan membuang sampah serta memperkuat pengawasan di lokasi agar tidak kembali dijadikan tempat pembuangan liar.

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan setiap pelanggaran aturan pengelolaan sampah akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. Penindakan dilakukan konsisten agar seluruh pihak mengelola sampah melalui jalur resmi.

 

“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk bertanggung jawab mengelola sampah melalui fasilitas yang ditetapkan. Pemprov DKI tidak memberi ruang praktik pembuangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” pungkas Marulina.

 

Sejalan dengan penindakan ini, Inspektorat Provinsi DKI juga melakukan pemeriksaan guna memastikan pelayanan publik serta fungsi pengawasan di wilayah berjalan sesuai aturan. Apabila ditemukan kelalaian, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *