Penandatanganan MoU Antara Kolegium Bedah, Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia, dan BPJS Kesehatan Tentang kompetensi Ahli Bedah Indonesia yang Dijamin Oleh Negara  

Nasional831 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | BANDA ACEH, 12 September 2026 — Sekitar 1.500 dokter spesialis bedah dari berbagai wilayah Indonesia berkumpul dan menyaksikan kesepahaman penting yang dicapai antara Kolegium Bedah, BPJS Kesehatan, dan Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PP PABI). Kesepahaman ini menjadi momentum bersejarah sekaligus langkah strategis untuk memperkuat legitimasi kompetensi dokter spesialis bedah serta melandaskan pelaksanaan shared competency atau pelimpahan kewenangan berbasis kompetensi dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

banner 336x280

Kesepahaman ini ditandatangani dan disepakati oleh tiga pihak utama: BPJS Kesehatan yang dipimpin Direktur Utama Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, M.M.R.S.; Kolegium Bedah yang dipimpin Dr. dr. Supriyanto Dharmoredjo, Sp.B, FINACS, M.Kes.; serta Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PP PABI) yang dipimpin Dr. dr. Heri Setyanto, Sp.B, FINACS.

 

 

Membangun Kepastian dan Kepercayaan Bersama

 

Kerja sama dan kesepahaman ini lahir dari kesadaran bersama akan pentingnya kepastian hukum, kepastian pelayanan, serta kepastian pembayaran klaim di sektor pelayanan kesehatan, khususnya dalam penerapan konsep shared competency. Konsep ini memungkinkan suatu tindakan medis tertentu dapat dilakukan oleh dokter dari disiplin ilmu yang berbeda, sejauh dokter yang bersangkutan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang memadai sesuai standar profesi.

 

Ketiga pihak sepakat bahwa:

 

Tindakan bedah dalam kategori shared competency tetap sah dan memiliki legitimasi sepanjang dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang sesuai, serta tercantum dalam Panduan Praktik Klinis (PPK) dan Rincian Kewenangan Klinis (RKK) yang berlaku.

 

Artinya, penilaian terhadap kewenangan seorang dokter tidak boleh semata-mata didasarkan pada nama disiplin spesialisasinya saja, melainkan harus melihat kompetensi nyata yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, standar profesi, serta kewenangan klinis yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan tempat yang bersangkutan bertugas.

 

 

 

Landasan Pelaksanaan dan Jaminan Pembayaran Klaim

 

Dalam mekanisme pelayanan JKN, tindakan yang dilakukan dalam kerangka shared competency harus memenuhi syarat administratif dan klinis yang sah, yaitu: dokter bersangkutan memiliki Surat Izin Praktik (SIP), Surat Penugasan Klinis, serta Rincian Kewenangan Klinis yang sah dan telah disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan. Seluruh persyaratan tersebut menjadi dasar sah untuk menjamin pembayaran klaim sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kolegium Bedah berperan strategis dalam memberikan legitimasi akademik dan profesional terhadap kompetensi dokter spesialis bedah, termasuk menetapkan, melegalkan, dan memperbarui standar kompetensi serta Panduan Praktik Klinis yang menjadi rujukan utama di seluruh Indonesia.

 

Sementara itu, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan proses verifikasi dan pembayaran klaim berjalan berdasarkan standar dan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Hal ini memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian pembayaran bagi seluruh pelaksana pelayanan kesehatan, sepanjang persyaratan kompetensi dan kewenangan klinis telah terpenuhi.

 

Di sisi lain, PP PABI menjalankan peran advokasi dan perlindungan profesi, menjaga validitas keanggotaan serta kompetensi berkelanjutan, dan bersama Kolegium Bedah terus mendorong peningkatan mutu pelayanan bedah di Indonesia.

 

 

 

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan dan Masa Depan Pelayanan

 

Salah satu poin penting yang disepakati bersama adalah tersedianya mekanisme penyelesaian perselisihan klaim yang lebih jelas dan terukur. Apabila terjadi perbedaan penafsiran atau sengketa terkait klaim yang berhubungan dengan tindakan dalam kategori shared competency, maka penyelesaiannya akan merujuk pada kesepahaman dan standar yang telah disepakati ketiga pihak ini.

 

Kesepahaman ini pada akhirnya bermuara pada satu tujuan utama: menempatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien sebagai prioritas tertinggi. Dengan landasan yang jelas, transparan, dan disepakati bersama, diharapkan tidak lagi terjadi keraguan, ketidakpastian, maupun kerugian yang dialami oleh fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, maupun peserta JKN.

 

Ketiga pihak sepakat untuk terus memantau, mengevaluasi, dan menyempurnakan kesepahaman ini demi pelayanan kesehatan yang lebih baik, lebih adil, dan lebih pasti bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

(red/Mata)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *