Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Adakan Aksi dan Konferensi Pres

Breaking News137 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) adakan aksi dan Konferensi Pres di depan Kantor Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, di Jl. Dewi Sartika, Rawa jati, Kec. Pancoran, Jakarta Timur. 3 Maret 2025.

Berikut ini pernyataan sikap Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa menilai Menteri Desa dan dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, sejak dilantik menjadi menteri Desa belum genap seminggu menjabat melanggar etika birokrasi. Karena membuat surat undangan dengan kop dan stempel resmi kementerian untuk acara pribadi.

banner 336x280

PB PMII juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, Politikus yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti cawe-cawe mempengaruhi hasil Pilkada Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Yandri Susanto telah terbukti melanggar aturan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

1. UUD NRI 1945; Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

3. UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;

4. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

PB PMII menilai ini merupakan sejarah paling buruk di era pemerintahan Prabowo Subianto yang belum genap 200 hari.

Bagaimana tidak, seorang menteri mempraktikkan nepotisme secara nyata dan terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu bukti cawe-cawe yang diungkapkan oleh MK, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Mendes PDT Yandri dan istrinya Ratu Rahmatuzakiyah saat Rapat Kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 lalu.

PB PMII meminta, kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk segera mencopot Yandri Susanto selalu (Mendes PDTT) yang juga sebagai Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu karena sudah terbukti melakukan cawe-cawe, mempengaruhi hasil Pilkads Kabupaten Serang (Banten) dengan nomor urut 2 (dua) Ratu Rahmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas.

Hal tersebut terungkap dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang, untuk perkara Nomor 70/PHPU BUP – xxIII/2025.”jelasnya.

(red/My)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *