Penyitaan Rumah di Tangerang Diduga Cacat Prosedur, Eksekusi Berlangsung Sebelum Putusan Tetap

Hukum130 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | TANGERANG BANTEN – Penyitaan rumah atas nama Riky di Kota Tangerang oleh Pengadilan Negeri Tangerang Kota menjadi sorotan setelah video peristiwa tersebut beredar. Tindakan ini dilakukan oleh Juru Sita Miskah sebagai bagian dari eksekusi berdasarkan kewenangan pengadilan, dengan pengamanan dari Polres Tangerang Kota, Polsek Cipondoh, dan Satpol PP Kecamatan Cipondoh.

Kontroversi: Eksekusi di Tengah Gugatan yang Berjalan

banner 336x280

Pada 28 Januari 2026, Ketua Umum FORKAM Harry Aminudin di dampingi Dewan Pengawas (DEWAS) yang juga selaku Lawyer, Baston Sibarani,SH, menggelar konferensi pers dan menyatakan adanya dugaan ketidakadilan, karena eksekusi, lelang, dan penyitaan dilakukan saat proses hukum masih berlangsung. Ketua Umum FORKAM Harry Aminudin menegaskan bahwa, negara tidak boleh membiarkan hal ini terjadi sebelum gugatan diputus.

Kronologi Sengketa

Perkara bermula dari sengketa perdata Nomor 1178; Riky menyatakan tidak pernah menerima atau menandatangani perjanjian dasar eksekusi.

Pada 2025, gugatan Nomor 554/Pdt.G/2025/PN Tangerang diajukan namun dinyatakan tidak dapat diterima karena kewenangan berada di PN Jakarta Pusat.

Pada 30 September 2025, gugatan PMH diajukan di PN Jakarta Pusat dan hingga kini masih dalam proses, namun pemberitahuan eksekusi dan penyitaan tetap diterima Riky.

Permasalahan Lelang dan Balik Nama

Objek sengketa bernilai sekitar Rp3,5 miliar namun dilelang dengan nilai Rp1,5 miliar dan diduga hanya diikuti satu peserta. Meskipun Riky telah menyampaikan keberatan dan menunjukkan bukti proses hukum yang berjalan, proses balik nama sertifikat tetap dilakukan.

Pernyataan Pihak Terkait

Riky merasa dirugikan dan menyatakan telah melakukan upaya untuk menyampaikan kondisi perkara namun tidak diindahkan.

Kuasa hukumnya Dr. Lilis Purba menegaskan bahwa rangkaian tindakan tersebut diduga cacat prosedur dan melanggar hukum, karena bertentangan dengan prinsip due process of law.

Aspek Hukum

Pelaksanaan eksekusi dan penyitaan wajib mengacu pada beberapa peraturan hukum, antara lain Pasal 195 dan 196 HIR, Pasal 1365 KUHPerdata, PMK Nomor 213/PMK.06/2020, UU Nomor 48 Tahun 2009, dan UU Nomor 30 Tahun 2014. Pengamat hukum menekankan pentingnya proses yang prosedural, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penutup

FORKAM bersama pihak terkait akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong profesionalisme serta keadilan dari lembaga terkait. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang terlibat.

(red/tim)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *