PKBM Aini Bukan Wakil Rakyat, Melainkan Alat Penguasaan Lahan Demi Kepentingan PT. NPR

Hukum40 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | BARITO UTARA, 8 Agustus 2026 – Tudingan tajam kembali menguat terkait konflik lahan yang berkepanjangan di Desa Karendan dan Muara Pari, Kecamatan Lahei. Ketua LPKP Jhon Kenedy menilai bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan yang kini dijadikan mitra resmi pembahasan oleh Camat Lahei — PKBM Aini / Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun — diduga bukan lahir dari aspirasi warga, melainkan organisasi binaan Bupati Barito Utara yang dibentuk khusus untuk menghilangkan hak-hak masyarakat luas demi mengamankan investasi PT. Nusa Persada Resources (PT. NPR).

 

banner 336x280

Dalih “Kawasan Hutan” Sebagai Kedok Penghapusan Hak Warga

 

Menurut Ketua LPKP Jhon Kenedy, skemanya tampak jelas: lahan yang telah dikelola warga secara turun-temurun kini ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui izin PPKH. Dengan dalih status lahan tersebut sebagai kawasan hutan negara, maka hak ulayat, hak kelola, dan kepemilikan sah warga yang telah diwarisi puluhan tahun seakan-akan tidak diakui begitu saja. Padahal warga telah membuktikan pengelolaan lahan sejak tahun 1982, jauh sebelum izin perusahaan terbit.

 

“Dalih kawasan hutan itu hanya kedok. Tujuannya agar hak-hak pemilik lahan sah bisa dihapus, lalu organisasi buatan yang dikendalikan dari atas dijadikan wakil warga – padahal mereka tidak memiliki sehelai lahan pun di area konsesi. Ini semua demi melancarkan operasional PT. NPR tanpa kewajiban membayar ganti rugi yang layak kepada pemilik aslinya.” ujar Ketua LPKP

 

Pemilik Sah Diabaikan, Pihak Luar Diangkat Sebagai Wakil

 

Tudingan ini semakin terbaca dari agenda rapat Camat Lahei pada Senin, 10 Agustus 2026, yang justru mengundang PKBM Aini — organisasi yang baru dibentuk dan diketahui tidak memiliki lahan di area konsesi PT. NPR — sementara para pemilik lahan sah yang telah menyerahkan dokumen kepemilikan secara lengkap sejak Maret 2026 justru tidak diundang sama sekali. Hingga kini, hasil overlay dokumen warga belum pernah diserahkan.

 

Pola ini dinilai mengulang kesalahan masa lalu:

pada pembebasan lahan 140 hektar dan 190 hektar tahun 2024–2025, pembayaran tali asih justru diserahkan kepada pihak yang tidak berhak, sementara pemilik sah tetap tak menerima apa-apa.

 

Warga Menolak & Minta Bupati Bertindak

 

Ketua LPKP Jhon Kenedy memperingatkan: jika pola ini dibiarkan, hak ratusan keluarga pemilik lahan akan hilang begitu saja demi kepentingan investasi.

 

Warga telah bersurat kepada Bupati Barito Utara meminta:

 

Pertama, Menunda rapat Camat Lahei tanggal 10 Agustus 2026

 

Kedua, Mengagendakan ulang dengan melibatkan seluruh pemilik lahan sah

 

Ketiga, Memastikan PKBM Aini tidak dijadikan satu-satunya wakil warga, karena tidak memiliki legitimasi dari pemilik lahan asli

 

“Jangan sampai dalih kawasan hutan dan organisasi buatan dijadikan alat untuk merampas ruang hidup rakyat. Hak ulayat warga Karendan dan Muara Pari ada jauh sebelum izin PT. NPR terbit. Jangan dibalik fakta hanya demi keuntungan perusahaan.” tutup Ketua LPKP

(Red/tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *