Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

Polri50 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan/atau batubara berupa aktivitas penambangan tanah urug di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

 

banner 336x280

Penyelidikan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) berdasarkan informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas penambangan tanah urug di Wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Petugas Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

 

Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Selain itu, tidak ditemukan alat berat maupun kendaraan yang sedang melakukan kegiatan pengangkutan tanah urug di lokasi tersebut.

 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengecekan merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, khususnya aktivitas pertambangan.

 

“Kami telah melakukan pengecekan di lokasi yang diinformasikan dan saat petugas berada di lapangan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, termasuk alat berat maupun kendaraan pengangkut tanah. Namun demikian, proses penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan informasi tersebut secara menyeluruh,” ujar Maruli pada Rabu (07/10).

 

Maruli menegaskan bahwa Polda Banten akan terus melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima dengan mengedepankan proses penyelidikan berdasarkan fakta dan temuan di lapangan.

 

“Kami tidak berhenti pada pengecekan awal. Penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk memperoleh informasi dan fakta yang lebih lengkap. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

 

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum kepada kepolisian melalui saluran resmi, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat, objektif dan sesuai prosedur.

(Bidhumas).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *