Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama dalam Festival Musik di Ancol

Polri287 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta — Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman beralkohol dalam Festival Musik Sound Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) dan rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.

 

banner 336x280

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari pihak manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui peristiwa tersebut.

 

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” ujar Kombes Iman, Rabu (12/8/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang diduga menyampaikan tantangan tersebut merupakan seorang pengunjung festival. Pengunjung itu diduga mengambil mikrofon dan secara spontan membuat tantangan kepada pengunjung lainnya.

 

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Kombes Iman.

 

Penyidik telah mengidentifikasi pihak tersebut dan akan mengamankannya untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, polisi belum mengungkapkan identitasnya karena proses penyelidikan masih berlangsung.

 

Sebelumnya, penyidik telah mengecek lokasi kegiatan di Ecopark, Ancol, serta berkoordinasi dengan pihak pengelola kawasan dan Polsek Pademangan. Polisi juga memperoleh sejumlah dokumen dan informasi awal yang berkaitan dengan pelaksanaan festival serta aktivitas gerai minuman di lokasi.

 

Kombes Iman menegaskan, Polri bersikap proaktif dalam menangani persoalan sensitif yang berkaitan dengan kepentingan publik dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta informasi yang berkembang di ruang publik.

 

“Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” katanya.

 

Menurut Kombes Iman, peristiwa tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

 

Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami fakta, keterangan para saksi, serta alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

 

“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum,” ujar Kombes Budi.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *