Polda Metro Jaya Tangkap dan Tahan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan

Polri39 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di wilayah Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidik telah menangkap dan menahan tersangka BN (39) di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

 

banner 336x280

Korban yang masih berstatus pelajar diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak Mei 2021 hingga Juni 2025 sehingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, BN yang merupakan ayah sambung korban diduga memanfaatkan situasi saat ibu korban bekerja dengan memberikan minuman kepada korban hingga merasa pusing dan tertidur, kemudian melakukan kekerasan seksual.

 

Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

 

“Penyidik telah memeriksa korban dengan pendampingan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, hingga melakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Kombes Rita.

 

Menurutnya, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pembuktian pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.

 

“Kami memastikan korban memperoleh pendampingan, layanan kesehatan, dan akses pemulihan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan perkara,” jelasnya.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

 

Kombes Rita menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *