Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Sawangan, 510 Butir Disita

Polri1731 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Depok – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Seorang pria berinisial RA diamankan bersama ratusan butir obat terlarang.

banner 336x280

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal Polsek Bojongsari kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas penjualan obat keras di lokasi,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Senin (15/3/2026).

Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Pengasinan, Sawangan, Depok.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tanpa izin.

“Pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 510 butir.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bojongsari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *