INEWSFAKTA.COM | JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok kembali menorehkan prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang semester pertama tahun 2026 (Januari–Juni), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama jajaran Polsek di wilayah hukumnya berhasil mengungkap total 58 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 67 tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah, khususnya instruksi Presiden Republik Indonesia terkait perang melawan narkoba.
“Dalam rangka mendukung seluruh program Bapak Presiden, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berkomitmen melakukan pengungkapan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis apa pun di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar AKBP Aris Wibowo saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Ilegal Disita
Berdasarkan data operasional, total barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi berbagai jenis narkotika dan obat keras ilegal, yaitu:
Sabu-sabu seberat 3.201,56 gram (bruto);
Obat keras tertentu sebanyak 5.529 butir;
Ganja seberat 55,35 gram (bruto);
Tembakau sintetis seberat 15,2 gram (bruto);
Ekstasi sebanyak 25 butir; serta
Obat keras berbahaya sebanyak 1.260 butir (meliputi Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Clonazepam, dan lainnya).
AKBP Aris Wibowo mengungkapkan bahwa dampak dari pengungkapan ini sangat besar bagi keselamatan masyarakat. “Dari seluruh barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 67.000 jiwa apabila barang tersebut lolos dan beredar di masyarakat,” jelasnya.
Pembongkaran Jaringan Besar di Sunter dan Jakarta Barat
Di antara puluhan kasus yang terungkap, terdapat dua jaringan besar yang berhasil dibongkar melalui pengembangan intensif:
Pertama, jaringan peredaran obat keras. Kasus ini bermula dari penyitaan 333 butir obat dari tersangka inisial R. Melalui pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka tambahan berinisial RB, MR, dan WT, serta menyita tambahan 5.095 butir obat ilegal. Selain itu, terdapat kasus terpisah yang melibatkan tersangka HS dengan barang bukti 100 butir.
Kedua, jaringan sabu-sabu yang beroperasi di area Sunter hingga Jakarta Barat. Awalnya, polisi menyita 968 gram sabu dari tersangka SM di wilayah Sunter Agung. Pengembangan kasus mengungkap jaringan yang lebih masif, leading to the seizure of an additional 2.072,17 grams of methamphetamine and the arrest of two more suspects, PH and FM, in West Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait peredaran obat terlarang lainnya. Saat ini, 15 perkara telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.
Pemusnahan Barang Bukti Bersama BNN dan Kejaksaan
Sebagai bentuk transparansi dan ketegasan hukum, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Aksi pemusnahan ini dilakukan secara bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan.
Total barang yang dimusnahkan dalam aksi tersebut meliputi 5.219 butir obat keras tertentu dan 2.062,17 gram sabu-sabu. Sementara itu, sisa barang bukti lainnya masih disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan pengadilan.
Imbauan kepada Masyarakat
Menutup konferensi pers, AKBP Aris Wibowo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Apabila memiliki informasi terkait tindak pidana narkotika, silakan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110. Perang terhadap narkoba belum selesai. Kami tidak akan berhenti melawan, dan negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan penegakan hukum serta memperkuat sinergi dengan semua pihak demi mewujudkan wilayah hukum yang bersih dari ancaman narkotika.
(red)




















