Polsek Madang Suku II, Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Korban Meninggal Dunia 

Polri29 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Oku Timur – Polsek Madang Suku II, Polres Oku Timur, Polda Sumsel, mengamankan pelaku penganiayaan yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Holipatur Rosidah (38) Th, mengakibatkan Korban, Saparudin (43) Th Meninggal Dunia di Desa Srimulyo Kecamatan, Madang Suku II Kab. Oku Timur, Kamis (18/12/2025).

 

banner 336x280

“Telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia, dan pelaku diindikasi dalam kondisi depresi atau gangguan jiwa dan dari pihak keluarga terdapat surat keterangan rawat jalan dari RSJ. Ernaldi bahar palembang sejak 2015” ucap Kapolsek Madang Suku II, Iptu, Ario Wibowo, ST.

 

Berawal dari, saksi Hamidur kakak pelaku mendengar ada suara ribut di kediaman korban yang mana rumah mereka berdekatan. Setelah melihat dari pintu saksi melihat bahwa korban sudah tergeletak diruang keluarga dengan kondisi bersimbah darah, kemudian saksi memberitahu keluarga dan kepala desa dan bersama sama melakukan pertolongan dengan membawa korban ke klinik terdekat.

Setelah sampai di klinik jona medika Di desa Srikencana Kec. Madang Suku II Kab. Oku Timur korban sempat mendapatkan pertolongan dan akhirnya dinyatakan meninggal.

Selanjutnya kata Kapolsek “Dari keterangan Dokter klinik Jona medika korban mengalami luka di Gigi Atas dan bawah rontok akibat benda tumpul, Lebam pada dada sebelah kanan akibat benda tumpul, luka robek pada kepala bagian atas akibat benda tajam, luka robek pelipis kanan, Patah tulang jari jempol kaki sebelah kanan, luka robek dibawah telinga kanan” tutupnya.

 

 

Personil Polsek Madang Suku II, Bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti untuk diamankan, berupa 1 buah tabung gas elpiji 3 kg terdapat bercak darah dan atas kejadian tersebut Polsek berkoordinasi dengan keluarga korban terkait untuk laporan pengaduan selanjutnya.

(Red/Erik)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *