Polsek Madang Suku II, Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Dan Amankan Seorang Terduga Pelaku

Polri1842 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM|Oku Timur – Polsek Madang Suku II, Polres Oku Timur, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU No 1 Thn 2023 Tentang KUHPidana. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 Jam 08.00 Wib Di Perkebunan karet milik pelapor di Desa dusun talang batu Desa Nikan Kec. Madang Suku III Kab. OKU Timur, Sabtu (08/08/2026).

“Telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha MIO J dengan No.Pol : BG-2499-YM dengan No.Ka : MH354P00BCJ380032, No.Sin : 54P-380297, Tahun 2012 warna Putih di Perkebunan karet dusun Talang Batu Desa Nikan Kec.Madang Suku III Kab OKU Timur” ucap Kapolsek Madang Suku II, Iptu, Jenri Simanjuntak, SH.

banner 336x280

 

Kronologi kejadian, berawal saat pelapor pergi ke kebun karet dan memarkirkan sepeda motor, kemudian pelapor melakukan aktivitas menyadap karet seluas 1 (satu) hektar, setelah berselang 1 (satu) jam pelapor mendengar suara motor dihidupkan tetapi pelapor masih melanjutkan menyadap karet tersebut dan setelah itu pelapor haus dan hendak mengambil air di sepeda motornya namun ternyata setelah di lihat sepeda motor pelapor sudah tidak ada lagi.

 

Kemudian pelapor mencari dan bertanya kepada tetangga penyadap karet Arifin, mengatakan bahwa ia melihat sepeda motor di bawa atau dikendarai 1 (satu) orang laki-laki yang dikira saat itu keluarganya karena orang tersebut tidak memakai baju.

Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kehilangan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha MIO J dengan No.Pol : BG-2499-YM dengan No.Ka : MH354P00BCJ380032 No Sin : 54P-380297 Tahun 2012 warna Putih apabila dinominalkan dengan uang sebesar ± Rp.2.500.000,00 (dua juta rupiah). lalu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Madang Suku II untuk di tindak lanjuti.

Pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026, sekira pukul 03.00 WIB, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku Asep Setiadi BIN Hasan Basri (37) Th yang berada dirumah nya. Selanjutnya Kapolsek Madang Suku II Iptu.Jenri Simanjuntak,S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Madang Suku II Aiptu.Herly Afrianto,S.H beserta anggota opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Desa Karya Makmur Kec. Madang Suku III Kab. OKU Timur.

 

Lanjut kata Kapolsek”Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku sedang tidur dirumah dan tanpa perlawanan terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Madang Suku II berikut 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih tanpa Nopol untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”tambahnya.

 

“Dan pada saat pelaku di interogasi di Polsek Madang Suku II terduga Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya” ucap Iptu, Jenri Simanjuntak, SH.

Kapolsek Madang Suku II, menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

(Red/Erik)

 

 

 

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *