INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 24-12-2025 – Di banyak rumah susun, persoalan pengelolaan bukan lagi insiden sporadis, melainkan pola yang berulang dan sistemik. Warga melapor, suku dinas menanggapi, lalu pelanggaran terjadi kembali—dengan jawaban yang nyaris selalu sama : himbauan. Di titik inilah problem mendasar tata kelola pemerintahan dan lemahnya penegakan hukum tampak telanjang. Ketika pelanggaran hak warga direduksi menjadi sekadar soal “komunikasi yang kurang baik”, sementara sanksi tak pernah benar-benar dijalankan, negara seolah hadir hanya sebagai administrator pasif. Akibatnya, hukum kehilangan daya paksa, keadilan menjauh dari keseharian warga, dan rumah susun berubah menjadi cermin nyata bagaimana hukum bisa kuat memungut kewajiban, tetapi rapuh saat diminta melindungi hak.
1. Mengapa suku dinas “ hanya menghimbau ?”
Karena secara struktural mereka memang ditempatkan bukan sebagai penegak hukum, melainkan : pembina, fasilitator, administrator.
Masalahnya:
pelanggaran yang dihadapi warga bukan pelanggaran administratif ringan, tapi pelanggaran hak dan perbuatan melawan hukum.
Namun:
* kewenangan sanksi tidak dirumuskan jelas,
* SOP penjatuhan sanksi tidak operasional,
* pejabat di bawah takut melampaui kewenangan,
akhirnya yang paling aman : himbauan.
Maka lahirlah kalimat sakti:
“ Kami menghimbau pengelola agar menjalin komunikasi yang baik dengan warga ”.
Itu bukan penyelesaian, itu pengalihan tanggung jawab.
2. Kenapa pelanggaran diulang terus?
Karena tidak ada konsekuensi nyata.
Dalam teori hukum :
Hukum tanpa sanksi yang efektif bukan hukum, tapi nasihat moral.
Pengelola/developer tahu :
* tidak akan dicabut izinnya,
* tidak ada denda nyata,
* tidak ada pembekuan pengelolaan,
* tidak ada pidana yang ditegakkan.
Maka secara rasional 👉 lebih murah melanggar daripada patuh.
3. “ Kalau mau ganti rugi, silakan ke pengadilan ”
Ini jawaban yang secara hukum benar, tapi secara keadilan publik culas.
Karena negara tahu :
* warga tidak semua punya tenaga, uang, dan waktu,
* proses perdata panjang dan mahal,
* efek jera tidak sistemik (kasus per kasus).
Akibatnya :
* negara melepaskan fungsi perlindungan,
* warga dipaksa berjuang sendiri,
* pelanggaran terus berulang ke warga lain.
Ini yang disebut negara administratif tanpa negara hukum.
4. Soal pajak: di sini kontradiksinya paling telanjang.
Anda tepat ketika menyinggung pajak.
Fakta:
* Rumah susun 40 m² = hunian menengah ke bawah.
* Pajak naik bertahap hingga ±100% sampai 2024, lalu naik lagi ±50% di 2025.
* Negara sangat efektif menagih pajak.
Tapi ketika:
* hak warga dilanggar,
* pelayanan publik bermasalah,
* pengelola membandel,
Negara berkata :
“ Kami menghimbau ”.
“ Silakan ke pengadilan ”.
Ini ketimpangan kekuasaan :
* ke rakyat → represif dan pasti,
* ke pelanggar bermodal → lunak dan ragu.
5. Apakah ini bertentangan dengan UUD 1945?
Secara substansi : ya.
Karena:
* negara wajib melindungi segenap bangsa,
* menjamin kepastian hukum yang adil,
* menjamin hak atas tempat tinggal yang layak,
* dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ketika :
* pajak dipungut,
* kewajiban warga ditegakkan,
* tapi perlindungan hak dibiarkan lemah,
maka itu pelanggaran konstitusional secara praktik, meski bukan teks.
6. Kenapa warga tidak boleh “rusuh”?
Anda juga benar di sini.
Rusuh :
* memberi alasan negara untuk represif,
* mengaburkan isu substansi,
* sering justru merugikan warga sendiri.
Masalahnya: 👉 jalur legal disempitkan, jalur administratif buntu, jalur politik jauh.
Inilah yang membuat frustrasi publik menumpuk.
7. Inti masalahnya (diringkas)
Bukan warga kurang sabar,
Bukan warga kurang komunikasi,
Bukan warga kurang pengertian.
Tapi :
* desain hukum rumah susun cacat,
* penegakan administratif tanpa taring,
* keberpihakan implisit pada pemodal,
* hukum kuat ke bawah, lemah ke atas.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)














